Pemerhati hukum humaniter global mengkhawatirkan nasib hukum humaniter internasional (IHL) yang kini berada di ujung tanduk. Menurut laporan terbaru "War Watch" dari Geneva Academy of International Humanitarian Law and Human Rights, aturan perang yang dirancang pasca-Perang Dunia II itu kini menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Laporan ini menyoroti bagaimana warga sipil di berbagai zona konflik menjadi sasaran empuk, sementara para pelaku kekerasan seolah kebal hukum. Akademi tersebut mencatat, rentang waktu Juli hingga Desember 2024 dan 2025 menjadi periode paling mematikan bagi warga sipil. Pembunuhan, penyiksaan, dan perkosaan dilaporkan marak. Rumah, sekolah, dan rumah sakit tak luput dari bombardir, bahkan secara sistematis.
Laporan ini secara spesifik menyinggung tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Gaza oleh Israel, sebagaimana juga diselidiki oleh Komisi Penyelidikan PBB. Ancaman genosida serupa juga disebut-sebut bangkit lagi di Sudan pada Oktober 2025. Selain Gaza dan Sudan, kekerasan yang mengabaikan kemanusiaan juga terjadi di banyak tempat lain. Dari perang di Myanmar, Nigeria, hingga Ethiopia, Haiti, dan Yaman, warga sipil terus menjadi korban. Di Ukraina, serangan drone yang menargetkan non-kombatan sudah jadi hal lumrah, menambah daftar panjang pelanggaran hukum perang.
Ironisnya, Amerika Serikat yang dulu dikenal sebagai "polisi dunia" kini terlihat enggan menegakkan hukum humaniter yang selama puluhan tahun menjadi benteng perlindungan bagi mereka yang terjebak dalam konflik. Kondisi ini, menurut laporan tersebut, menandakan bahwa hukum humaniter internasional berada di titik kritis, meski belum sampai pada kehancuran total.
Namun, jika dibiarkan, dampaknya akan sangat luas. Kepercayaan publik dan komunitas internasional terhadap sistem keadilan global bisa runtuh. Ketidakmampuan atau ketidakmauan negara-negara besar untuk menegakkan hukum ini bukan hanya memperpanjang penderitaan manusia di zona konflik, tetapi juga berpotensi menormalisasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia skala besar di masa depan, menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan dunia yang lebih kacau.