Mahkamah Pidana Internasional (ICC) baru saja menerima penghargaan hak asasi manusia paling bergengsi dari Uni Eropa. Penghargaan ini diberikan hanya dua minggu setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bersumpah untuk membongkar lembaga tersebut melalui sanksi baru.
Langkah Uni Eropa ini menjadi sinyal kuat dukungan terhadap ICC di tengah tekanan politik dari Washington. Bagi masyarakat global, penghargaan ini menegaskan bahwa upaya penegakan keadilan internasional tidak boleh dihentikan oleh kepentingan politik negara adidaya. Informasi penting lainnya: sanksi dari AS berpotensi menghambat operasional ICC, termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan bagi pejabatnya, yang bisa melemahkan penyelidikan kasus kejahatan perang di berbagai negara.