TIMBUN 50 KARUNG TINJA DI RUMAH, PRIA DI NIGERIA DIGANDA 14 HARI - Berita Dunia
← Kembali

TIMBUN 50 KARUNG TINJA DI RUMAH, PRIA DI NIGERIA DIGANDA 14 HARI

Foto Berita

Kano, Nigeria – Seorang pria di Nigeria Utara harus mendekam di penjara selama dua minggu setelah tetangganya melaporkan aksi menyimpan puluhan karung berisi kotoran manusia di depan rumahnya. Aksi ini dinilai membuat lingkungan sekitar tidak tertahankan karena bau busuk yang menyengat.

Mohammed Saidu, yang sehari-hari bekerja sebagai penyedot tangki septic tank, diadili di pengadilan kota Kano. Hakim Halima Wali menjatuhkan hukuman 14 hari penahanan dan denda sebesar 100.000 naira (sekitar Rp 1,2 juta). Dalam putusannya, hakim menyebut tindakan Saidu sangat tidak bertanggung jawab dan mengancam kesehatan para tetangganya.

Kepala daerah setempat, Musa Abdullahi, mengungkapkan bahwa saat pengaduan pertama masuk, Saidu diketahui menyimpan hampir 50 karung tinja. "Saya pikir dia punya hampir 50 karung kotoran saat pengaduan pertama sampai ke saya," ujarnya kepada BBC.

Praktik menyimpan dan menjual kotoran manusia sebenarnya lazim di wilayah tersebut. Kotoran tersebut biasanya dijual kepada petani sebagai pupuk organik. Namun, praktik ini jarang diakui secara terbuka karena masalah bau dan risiko kesehatan.

Samaila Inuwa, salah satu pelapor, mengatakan bahwa warga sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "Kami sudah bicara dengannya, tapi dia tidak berhenti," keluhnya.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Wali bahkan sempat mendatangi lokasi untuk melihat langsung tumpukan karung tinja tersebut. Ia memerintahkan Saidu untuk membersihkan semua limbah dari tempat itu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sejak kasus ini dibawa ke pengadilan, warga sekitar mengaku sudah bisa bernapas lega. "Akhirnya, lingkungan kami bisa dinikmati lagi tanpa bau busuk," ujar Inuwa.

Analisis Dampak: Kasus ini menyoroti masalah sanitasi dan praktik pengelolaan limbah yang masih menjadi tantangan besar di banyak negara berkembang, termasuk Nigeria. Meskipun penggunaan kotoran manusia sebagai pupuk organik (humanure) secara ilmiah bisa bermanfaat bagi pertanian, praktik penyimpanan yang tidak higienis dan sembarangan dapat memicu penyebaran penyakit seperti kolera, tipus, dan infeksi cacing. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi sanitasi dan regulasi yang jelas tentang pengelolaan limbah domestik, terutama di daerah padat penduduk. Dari sisi hukum, keputusan hakim yang turun langsung ke lapangan menunjukkan pendekatan yang patut dicontoh dalam menangani kasus lingkungan hidup.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook