Aksi Israel menghancurkan markas besar Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur pekan lalu menuai kecaman keras dari sebelas negara dunia. Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Islandia, Irlandia, Jepang, Norwegia, Portugal, Spanyol, dan Inggris serentak mengecam tindakan ini, menyebutnya sebagai “serangan tak berdasar” terhadap sebuah lembaga PBB.
Peristiwa ini menjadi puncak dari serangkaian tekanan intensif Israel terhadap UNRWA. Pemerintah Israel dan sekutunya, termasuk Amerika Serikat, berulang kali menuduh UNRWA terafiliasi dengan Hamas, namun klaim tersebut tidak pernah didukung bukti konkret dan telah dibantah PBB. Di tengah perang brutal di Jalur Gaza, tuduhan ini digunakan Israel untuk membatasi pergerakan UNRWA, padahal badan ini adalah tulang punggung dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan vital di wilayah konflik tersebut.
Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, menegaskan bahwa penyerbuan dan penghancuran fasilitas markas adalah “serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap badan PBB dan propertinya.” Ia menekankan bahwa Israel, sebagai anggota PBB, wajib melindungi dan menghormati kekebalan fasilitas PBB sesuai hukum internasional. Sebelumnya, parlemen Israel juga telah mengesahkan legislasi yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah kendali Israel sejak akhir 2024, yang juga dikutuk oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Ironisnya, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) bahkan telah menegaskan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional untuk mencabut pembatasan dan memfasilitasi kerja UNRWA. Badan PBB ini bukan hanya sekadar penyedia layanan, melainkan penyelamat nyawa, menyalurkan bantuan kesehatan, pendidikan, pangan, air, dan obat-obatan bagi jutaan pengungsi Palestina di seluruh Timur Tengah, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza yang porak-poranda. Dengan hancurnya markas dan pembatasan operasional UNRWA, krisis kemanusiaan di wilayah-wilayah tersebut dipastikan akan semakin parah, mengancam kehidupan jutaan orang yang sangat bergantung pada bantuan ini.