HUKUMAN MATI DISKRIMINATIF ISRAEL: GAWAT DARURAT HAM DI PALESTINA! - Berita Dunia
← Kembali

HUKUMAN MATI DISKRIMINATIF ISRAEL: GAWAT DARURAT HAM DI PALESTINA!

Foto Berita

Gelombang protes keras melanda Tepi Barat menyusul pengesahan undang-undang kontroversial Israel. Hukum baru ini, yang disetujui Knesset pada Senin malam, memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan fatal.

Ratusan warga Palestina, termasuk keluarga tahanan, anggota partai Fatah, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dan kelompok perempuan, turun ke jalan di berbagai kota seperti Ramallah, Nablus, dan Hebron. Mereka mengecam kebijakan ini, bahkan menggelar aksi duduk di markas Komite Palang Merah Internasional di el-Bireh, sambil menampilkan foto puluhan tahanan yang tewas dalam penahanan selama bertahun-tahun.

Kekhawatiran publik semakin memuncak mengingat lebih dari 9.500 warga Palestina saat ini mendekam di penjara-penjara Israel, termasuk 350 anak-anak dan 73 perempuan. Kelompok hak asasi manusia Palestina dan Israel melaporkan bahwa para tahanan sering menghadapi penyiksaan, kelaparan, dan kelalaian medis, yang kerap berujung pada kematian.

Keputusan Israel ini segera menuai kecaman luas dari komunitas internasional. Uni Eropa menyatakan 'sangat prihatin' dan mendesak Israel untuk mematuhi prinsip hukum internasional serta komitmen demokrasi. Jerman juga menolak keras, menyebut undang-undang baru ini 'sangat mengkhawatirkan' dan menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip dasar kebijakan Jerman, serta kemungkinan besar hanya akan berlaku untuk warga Palestina.

Organisasi HAM Amnesty International menyebut pengesahan undang-undang ini sebagai 'tampilan publik kekejaman, diskriminasi, dan pengabaian total hak asasi manusia'. Mereka khawatir ini adalah puncak dari pola eksekusi di luar hukum dan pembunuhan tidak sah terhadap warga Palestina yang selama ini terjadi dengan impunitas hampir total.

Pejabat Palestina juga mengutuk keras aturan ini, menuduhnya melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif fundamental karena secara eksplisit hanya menargetkan warga Palestina, tanpa berlaku setara untuk narapidana Israel lainnya. Pengesahan undang-undang hukuman mati ini bukan hanya memperkeruh ketegangan di wilayah tersebut, tetapi juga berpotensi memperparah krisis kemanusiaan dan isolasi Israel di mata dunia internasional. Aturan ini memicu kekhawatiran serius tentang keadilan dan hak asasi manusia di tengah konflik berkepanjangan.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook