India, salah satu importir minyak mentah terbesar ketiga di dunia, mengambil langkah drastis. Pemerintahnya memutuskan untuk memangkas pajak bahan bakar menyusul lonjakan harga energi global yang dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah.
Menteri Perminyakan Hardeep Singh Puri melalui unggahan di X (sebelumnya Twitter) pada Jumat lalu mengatakan, pemerintah terpaksa memilih antara menaikkan harga bahan bakar secara drastis atau “mengorbankan” keuangan negara demi melindungi daya beli masyarakat.
Sebagai implementasi, pajak bensin dipangkas signifikan, dari 13 rupee (sekitar Rp2.500) per liter menjadi hanya 3 rupee (sekitar Rp580) per liter. Tak hanya itu, pajak diesel sebesar 10 rupee (sekitar Rp1.900) per liter juga dihapus total. Keputusan ini tertuang dalam perintah pemerintah yang terbit pada Kamis.
Kenaikan harga minyak dunia memang jadi sorotan utama. Pasca serangan Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran pada 28 Februari lalu, yang nyaris menutup Selat Hormuz, harga minyak mentah langsung melambung di atas $100 per barel. India sangat bergantung pada jalur laut tersebut, dengan sekitar 40 persen pasokan minyak mentahnya melewati sana.
Meski begitu, pemerintah India menegaskan tidak ada kelangkaan pasokan. Cadangan minyak mereka diklaim cukup untuk 74 hari. Singh juga membantah keras rumor tentang potensi kebijakan lockdown akibat krisis energi, ia menekankan India sangat “tangguh” menghadapi situasi ini.
Analisis Dampak:
Langkah pemangkasan pajak ini tentu berpotensi menstabilkan atau bahkan menurunkan harga bahan bakar di tingkat konsumen. Namun, analis meragukan apakah harga di SPBU akan langsung turun, sebab perusahaan minyak yang sebelumnya rugi kemungkinan akan menjadi pihak pertama yang diuntungkan dari pemotongan pajak ini. Kebijakan ini diperkirakan membebani anggaran fiskal India hingga hampir 1,55 triliun rupee (sekitar $16,3 miliar) setiap tahunnya.
Secara bersamaan, pemerintah India juga kembali memberlakukan pajak ekspor untuk diesel dan bahan bakar aviasi (avtur), yang sebelumnya sempat dihapus pada tahun 2024. Pajak ekspor diesel kini ditetapkan 21,5 rupee (sekitar Rp4.100) per liter, dan avtur 29,5 rupee (sekitar Rp5.700) per liter. Ini menunjukkan strategi ganda India: melindungi pasar domestik dari lonjakan harga, sekaligus mencari cara untuk mengelola pendapatan dari ekspor produk olahan minyak di tengah gejolak global.
Kebijakan India ini menjadi cerminan bagaimana konflik geopolitik di satu wilayah bisa memicu efek domino yang kuat, memaksa negara-negara importir besar seperti India untuk mengambil langkah cepat dan berani demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di dalam negeri.