Jakarta - Teka-teki pembunuhan legenda hip-hop Tupac Shakur yang menggantung hampir tiga dekade akhirnya menemui titik terang. Mantan pemimpin geng, Keffe D, resmi divonis dalam kasus penembakan yang terjadi pada 1996 silam. Meski pria tersebut telah mengaku terlibat dalam konspirasi pembunuhan bertahun-tahun lalu, penangkapannya baru bisa dilakukan pada 2023.
Penangkapan ini menjadi momen bersejarah bagi dunia musik dan hukum pidana Amerika Serikat. Selama 27 tahun, kasus ini menjadi 'dingin' (cold case) yang sering dianggap tidak akan pernah terpecahkan. Publik sempat pesimis karena banyak saksi kunci yang sudah meninggal atau bungkam.
Namun, perkembangan teknologi forensik dan tekanan publik yang masif memaksa pihak berwenang untuk membuka kembali berkas lama. Pengakuan Keffe D dalam wawancara buku dan media menjadi pemicu utama polisi bergerak cepat. Vonis ini diharapkan membawa keadilan bagi keluarga Tupac, sekaligus mengingatkan bahwa kejahatan masa lalu tidak selamanya bisa disembunyikan oleh waktu.