DHS BURU SITUS BOCOR DATA 40 RIBU PEGAWAI - Berita Dunia
← Kembali

DHS BURU SITUS BOCOR DATA 40 RIBU PEGAWAI

Foto Berita

Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) tengah berupaya keras membungkam penyebaran data pribadi puluhan ribu pegawainya yang bocor di internet. Langkah ini terungkap setelah perusahaan hosting asal Islandia, FlokiNET, membeberkan surat permintaan takedown yang mereka terima dari firma keamanan siber ZeroFox, yang bertindak atas nama DHS.

Dalam surat tersebut, DHS menuding FlokiNET telah melanggar ketentuan layanan karena mempublikasikan dataset pegawai yang diklaim 'dicuri'. Mereka memperingatkan bahwa konten tersebut menempatkan lebih dari 40.000 individu dalam risiko gangguan, penguntitan, hingga bahaya fisik. Data sensitif ini sendiri diketahui bersumber dari situs icepi.cx, yang memuat informasi pegawai dari berbagai agensi di bawah DHS, termasuk Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) serta Perlindungan Perbatasan (CBP).

Meskipun FlokiNET menolak permintaan DHS dengan alasan kepentingan publik yang sah, registrar domain situs tersebut akhirnya menangguhkan aksesnya. Namun, informasi itu kini telah berpindah ke domain lain dan terus menyebar. Perusahaan asal Islandia itu berargumen bahwa petugas federal yang menjalankan program penegakan hukum tidak berhak menyembunyikan identitas mereka di balik privasi pribadi, mengingat publik berhak tahu siapa yang bertindak atas nama otoritas dan kantor mana.

Analisis Dampak: Insiden ini menyoroti ketegangan antara keamanan nasional dan transparansi pemerintah di era digital. Di satu sisi, pemerintah AS berupaya melindungi agennya dari ancaman balas dendam, terutama sejak dimulainya kampanye deportasi massal pada 2025. Namun, kelompok kebebasan sipil dan aktivis privasi justru melihat upaya penghapusan data ini sebagai bentuk sensor yang berbahaya. Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS juga menekan raksasa teknologi seperti Apple untuk mencabut aplikasi pelacak agen ICE, memicu protes dari Partai Demokrat yang menilai publik berhak memantau pergerakan lembaga penegak hukum.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook