Partai Demokrat Amerika Serikat resmi menggugat Presiden Donald Trump ke pengadilan. Pangkal masalahnya adalah tayangan iklan televisi yang didanai uang rakyat, namun isinya dinilai sebagai alat kampanye politik untuk menyelamatkan suara Partai Republik di pemilu sela November mendatang.
Ketua Komite Nasional Demokrat, Ken Martin, tidak main-main. Ia menuduh Trump menilep jutaan dolar uang pajak hanya untuk menyiarkan iklan propaganda murni. Menurutnya, ini adalah upaya nekat menjelang pemungutan suara.
Tidak hanya Partai Demokrat, lembaga pengawas demokrasi Common Cause juga mengajukan gugatan serupa di New York. Mereka menegaskan iklan-iklan itu bukanlah layanan publik, melainkan promosi pribadi yang melanggar hukum karena menggunakan dana publik untuk kepentingan politik.
Dalam dokumen gugatan, terungkap bahwa Trump memerintahkan Gedung Putih untuk mengalihkan dana bantuan Kongres sebesar 20 juta dolar AS. Dana yang awalnya dialokasikan untuk kegiatan peringatan keamanan perbatasan dan penghormatan bagi petugas yang gugur, malah dipakai membiayai iklan tersebut. Langkah ini dianggap melanggar prinsip pemisahan kekuasaan karena eksekutif seharusnya hanya bisa membelanjakan uang sesuai arahan legislatif.
Sejauh ini, kampanye iklan yang mulai tayang September lalu sudah menelan biaya lebih dari 12 juta dolar AS. Isi iklannya pun menuai kritik. Salah satunya mirip dengan iklan kampanye re-eleksi Trump 2024, ada juga yang menampilkan paduan suara dan gambar Gunung Rushmore, hingga tayangan bernuansa gelap yang menyerukan pertempuran terakhir melawan 'deep state'.
Dampak bagi Masyarakat: Kasus ini menjadi ujian krusial bagi transparansi penggunaan uang pajak di AS. Jika gugatan ini dikabulkan, presedennya akan sangat kuat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara untuk alat kampanye politik di masa depan. Masyarakat semakin kritis dalam mengawasi ke mana uang mereka mengalir.