Pemerintah Somalia mengambil langkah tegas pada 12 Januari, secara resmi membatalkan semua perjanjian yang telah terjalin dengan Uni Emirat Arab (UEA). Keputusan ini disebut bukan tindakan mendadak, melainkan upaya mendesak untuk menegaskan kedaulatan dan persatuan nasional setelah kesabaran yang panjang.
Menteri Luar Negeri Somalia menjelaskan bahwa pembatalan ini bukanlah tindakan gegabah, melainkan hasil dari pertimbangan matang. Selama bertahun-tahun, Somalia berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai mitra, termasuk UEA, dengan harapan terjalinnya hubungan yang saling menghormati dan menguntungkan. Namun, pemerintah Somalia merasa kesabaran mereka ada batasnya.
Persoalan muncul ketika kerja sama internasional, menurut Somalia, mulai mengabaikan institusi konstitusional, memecah-belah otoritas nasional, dan mengganggu keseimbangan politik internal. Ini termasuk kesepakatan yang dilakukan langsung dengan entitas di bawah tingkat nasional, kerja sama keamanan di luar pengawasan federal, atau perjanjian yang disepakati tanpa persetujuan nasional. Praktik-praktik semacam ini dinilai telah mengikis integritas negara secara bertahap.
Somalia menegaskan bahwa kedaulatan bukanlah sekadar slogan kosong, melainkan sebuah sistem. Ini berarti semua hubungan politik, keamanan, dan ekonomi dengan negara asing harus melalui institusi nasional yang diakui. Pembatalan perjanjian dengan administrasi sub-nasional dan penangguhan pengaturan keamanan bilateral harus dipahami sebagai penegasan batasan sesuai hukum internasional.
Meski ada kritik yang menyebut keputusan ini drastis, Somalia berpendapat bahwa negara yang rapuh tidak akan menjadi stabil dengan menoleransi otoritas yang terfragmentasi oleh kepentingan asing. Sebaliknya, stabilitas dicapai dengan mengonsolidasikan institusi dan memastikan keterlibatan asing justru memperkuat, bukan menggantikan, peran negara.