Jakarta, Medialine – Pengadilan Tinggi Kenya akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh komunitas Rastafari yang ingin melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan keagamaan. Dalam vonis yang dibacakan, Hakim Bahati Mwamuye menyatakan bahwa komunitas tersebut gagal membuktikan bahwa larangan ganja melanggar hak konstitusional mereka, meskipun ia mengakui perlunya diskusi nasional yang lebih luas mengenai tanaman ini.
Komunitas Rastafari, melalui perkumpulan mereka yaitu Rastafari Society of Kenya, selama ini berargumen bahwa ganja adalah sakramen suci dalam keyakinan mereka. Mereka meminta izin untuk menanam, memiliki, dan menggunakan ganja secara pribadi saat beribadah tanpa takut ditangkap. Mereka menegaskan tidak meminta legalisasi secara menyeluruh, melainkan hanya pengecualian terbatas untuk kegiatan keagamaan di rumah dan tempat ibadah yang telah ditentukan.
Namun, pihak pemerintah menolak argumen tersebut. Negara beralasan bahwa memberikan pengecualian berbasis agama justru akan merusak penegakan hukum anti-narkoba dan berpotensi menciptakan celah bagi perdagangan ganja ilegal. Hakim Mwamuye juga menilai bukti yang diajukan tentang sentralitas ganja dalam iman Rastafari tidak konsisten dan tidak cukup kuat.
“Kita harus melakukan percakapan yang jujur tentang ganja dan arah yang harus kita ambil. Ini bukan hanya pertanyaan untuk komunitas Rastafari, ini adalah pertanyaan nasional yang menyentuh seluruh spektrum masyarakat kita,” ujar Hakim Mwamuye dalam persidangan.
Di sisi lain, tekanan untuk melegalkan ganja di Kenya terus menguat. Para pendukung legalisasi berargumen bahwa budidaya dan perdagangan yang diatur bisa menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan pajak, serta mendukung penggunaan industri dan medis. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Psikotropika Kenya, kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi masih bisa dihukum penjara maksimal lima tahun atau denda hingga 800 dolar AS.
Pengacara komunitas Rastafari, Danstan Omari, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Ia menilai keputusan hakim mengabaikan esensi kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Analisis: Putusan ini menjadi preseden penting bagi perdebatan global soal penggunaan ganja untuk ritual keagamaan. Di Indonesia, isu serupa seringkali mentah karena ganja masih masuk dalam golongan narkotika yang sangat ketat. Namun, diskusi di Kenya membuka celah bahwa negara-negara mulai mempertimbangkan aspek sosiologis dan budaya di balik larangan total. Jika banding dikabulkan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi pemicu bagi komunitas adat atau agama lain di Afrika untuk mengajukan tuntutan serupa.