META DIHUKUM DENDa RP400 TRILIUN, INI PENYEBABNYA - Berita Dunia
← Kembali

META DIHUKUM DENDa RP400 TRILIUN, INI PENYEBABNYA

Foto Berita

Jakarta, CNN Indonesia — Raksasa teknologi Meta kembali menuai masalah hukum besar di Amerika Serikat. Sebuah juri di New Mexico memutuskan bahwa Meta terbukti bersalah telah membohongi pengguna Facebook terkait perlindungan data pribadi mereka. Hakim Distrik New Mexico, Francis Mathew, menjatuhkan denda fantastis sebesar $25 miliar atau sekitar Rp400 triliun (kurs Rp16.000) kepada perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Mathew menegaskan bahwa janji Facebook yang menyatakan pengguna memiliki kendali penuh atas data mereka adalah sebuah kebohongan. Juri sebelumnya menemukan bahwa Meta bertanggung jawab atas lebih dari 43 juta pelanggaran hukum perlindungan konsumen di negara bagian tersebut. Jaksa Agung New Mexico, Raul Torrez, menyebut putusan ini sebagai salah satu vonis terbesar terhadap sebuah perusahaan dalam sejarah AS dan menjadi sinyal tegas bagi Silicon Valley.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Meta menyesatkan pengguna tentang siapa yang bisa mengakses informasi pribadi mereka dan bagaimana konten berbahaya ditangani. Dari 29 pernyataan yang diperiksa, juri menilai 26 di antaranya menyesatkan. Menariknya, seluruh dana denda akan dialokasikan ke dana pendidikan negara bagian. Nilai ini jauh melampaui denda $5 miliar yang dijatuhkan FTC pada 2019 silam.

Meta melalui Chief Legal Officer-nya, CJ Mahoney, menyatakan akan mengajukan banding. Mereka berargumen bahwa putusan ini membuat perusahaan sulit beroperasi dan dianggap sebagai upaya membebankan pajak pada kebebasan berbicara. Kasus ini juga menyeret nama Cambridge Analytica yang pernah mencuri data 87 juta pengguna untuk kampanye politik. Ini menjadi pukulan kedua bagi Meta di New Mexico setelah sebelumnya didenda karena masalah keamanan remaja.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook