Laporan tahunan Human Rights Watch (HRW) untuk 2026 membunyikan alarm keras: sistem hak asasi manusia global berada di ambang kehancuran. Organisasi itu menyoroti 72 persen populasi dunia kini hidup di bawah rezim otokrasi, menuduh Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia sebagai aktor utama yang merusak tatanan global berbasis aturan.
Dalam laporannya yang dirilis pada Rabu, HRW secara spesifik mengkritik pemerintahan Presiden AS kala itu, Donald Trump, atas apa yang mereka sebut sebagai 'serangan besar' terhadap pilar-pilar demokrasi Amerika dan tatanan internasional. Tindakan seperti perlakuan tidak manusiawi terhadap imigran dan pencari suaka—dengan 32 kematian di penahanan imigrasi AS pada 2025—serta dugaan penculikan ilegal Presiden Venezuela Nicolas Maduro, penarikan diri dari Dewan HAM PBB dan WHO, hingga sanksi terhadap organisasi HAM Palestina dan pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menjadi sorotan utama. HRW menilai langkah-langkah ini bertujuan melemahkan institusi internasional yang bertugas menegakkan standar HAM.
Tak hanya itu, laporan ini juga menuduh Israel melakukan genosida, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Disebutkan bahwa rencana Trump untuk Gaza akan setara dengan pembersihan etnis, sementara pembunuhan warga Palestina di Gaza serta pembongkaran dan pembatasan di Tepi Barat terus berlanjut. Sayangnya, tindakan kejahatan ini, menurut HRW, hanya mendapat kecaman global yang tidak merata dan respons yang tidak memadai.
Kondisi ini diperparah dengan informasi internal yang beredar. Beberapa hari sebelum laporan ini diterbitkan, Direktur Israel-Palestina HRW, Omar Shakir, mengundurkan diri. Ia mengaku kehilangan kepercayaan pada organisasi tersebut setelah laporan tentang kekejaman Israel terhadap Palestina diduga 'diblokir' oleh pimpinan baru HRW. Hal ini mengindikasikan tekanan internal dan eksternal yang dihadapi organisasi HAM, bahkan dari dalam, yang berpotensi memengaruhi independensi dan efektivitas mereka dalam menyuarakan kebenaran. Dampaknya bagi masyarakat luas sangat serius, di mana perlindungan terhadap warga sipil, kebebasan berekspresi, dan keadilan semakin tergerus, berpotensi memicu ketidakstabilan dan krisis kemanusiaan yang lebih parah.