Laporan terbaru dari PBB mengungkap dugaan kekejaman luar biasa yang dilakukan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) di Sudan, terutama di sekitar kota el-Fasher. Para ahli yang didukung PBB menuding RSF melancarkan “kampanye penghancuran terkoordinasi” terhadap komunitas non-Arab, dengan indikasi kuat mengarah pada tindakan genosida.
Misi Pencari Fakta Internasional Independen untuk Sudan, dalam laporannya yang dirilis Kamis lalu, menyoroti serangkaian kejahatan mengerikan. Setelah pengepungan selama 18 bulan, dan jatuhnya el-Fasher ke tangan RSF pada Oktober tahun lalu, pasukan paramiliter ini dituding melakukan pembunuhan, kekerasan seksual termasuk pemerkosaan, serta penyiksaan secara sistematis terhadap warga sipil dari etnis Zaghawa dan Fur.
Ketua misi, Mohamed Chande Othman, menegaskan bahwa kejahatan yang terjadi di el-Fasher dan sekitarnya bukanlah insiden acak dalam perang. Ia menyebut aksi ini sebagai bagian dari operasi terencana dan terorganisir yang secara jelas menunjukkan ciri-ciri genosida. Dukungan publik dari pimpinan senior RSF juga menjadi bukti kuat bahwa kekejaman ini bukan sekadar ulah oknum.
Menurut Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Misi pencari fakta PBB menemukan setidaknya tiga dari lima kriteria genosida telah terpenuhi: pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan bahaya fisik dan mental serius, serta sengaja menciptakan kondisi hidup yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok tersebut. Laporan ini juga mencatat pola pembunuhan yang ditargetkan secara etnis, kekerasan seksual, penghancuran harta benda, serta pernyataan publik yang secara eksplisit menyerukan penghapusan komunitas non-Arab.
Dugaan genosida ini bukan hanya menambah daftar panjang kekejaman dalam perang saudara Sudan yang berkecamuk sejak April 2023, tetapi juga memperparah krisis kemanusiaan yang sudah mengerikan. Jutaan warga Sudan telah mengungsi dan ribuan tewas akibat konflik ini. Laporan PBB ini memicu kekhawatiran global dan mendesak komunitas internasional untuk bertindak lebih tegas, tidak hanya dalam penyaluran bantuan kemanusiaan tetapi juga untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Temuan ini berpotensi menjadi dasar bagi tuntutan hukum internasional terhadap individu maupun kelompok yang bertanggung jawab atas kekejaman di Sudan, menegaskan bahwa kejahatan berat seperti genosida tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.