MAHMUD KHALIL DESAK MAHKAMAH AGUNG AS - Berita Dunia
← Kembali

MAHMUD KHALIL DESAK MAHKAMAH AGUNG AS

Foto Berita

Aktivis pro-Palestina, Mahmoud Khalil, mengambil langkah hukum darurat dengan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Langkah ini diambil untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Banding Sirkuit ke-3 Philadelphia yang berpotensi membuka jalan bagi penangkapan ulang dan deportasinya.

Dalam berkas yang diajukan pada Senin (waktu setempat), tim kuasa hukum Khalil meminta Mahkamah Agung segera menghentikan keputusan pengadilan banding tersebut. Pengadilan banding sebelumnya memutuskan bahwa hukum federal melarang pengadilan rendah memerintahkan pembebasan Khalil dari tahanan imigrasi pada Juni 2025. Mereka berargumen bahwa status penahanan Khalil seharusnya ditimbang terlebih dahulu di pengadilan imigrasi, bukan di pengadilan distrik.

Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Khalil, yang merupakan penduduk tetap AS dan mantan mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia, ditangkap di kompleks tempat tinggalnya. Penangkapan ini menjadikannya mahasiswa pertama yang menjadi target pemerintahan kedua Donald Trump karena pandangannya yang pro-Palestina. Ia sempat ditahan di pusat detensi imigrasi di New Jersey dan Louisiana selama lebih dari tiga bulan.

Tim hukum Khalil mendesak Mahkamah Agung untuk menegaskan bahwa non-warga negara memiliki hak untuk menggugat jika pejabat imigrasi menahan mereka sebagai pembalasan atas kebebasan berbicara yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS. Jika putusan Pengadilan Banding Sirkuit ke-3 dipertahankan, Khalil terancam dideportasi ke Aljazair atau Suriah.

Analisis Dampak: Kasus ini menjadi titik krusial dalam debat kebebasan berbicara di kampus AS. Keputusan Mahkamah Agung nantinya tidak hanya menentukan nasib Khalil, tetapi juga akan menjadi preseden apakah pengadilan federal dapat campur tangan dalam kasus penahanan balasan terhadap non-warga negara yang mengkritik kebijakan pemerintah.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook