Jakarta - Akses masyarakat Amerika Serikat untuk memperjuangkan hak-hak mereka di pengadilan kini tengah dipertaruhkan. Mahkamah Agung (Supreme Court) dijadwalkan menggelar sidang pada 30 November mendatang untuk membahas kasus krusial mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menegakkan hak sipil di negeri tersebut.
Kasus ini bermula dari sengketa mengenai apakah karyawan di universitas yang menerima dana federal memiliki hak untuk menggugat institusi mereka atas tuduhan diskriminasi seksual di tempat kerja berdasarkan Title IX. Pemerintahan Trump secara tegas mendesak pengadilan untuk memutuskan bahwa mereka tidak memiliki hak tersebut, dengan alasan Kongres tidak pernah memberikan izin hukum bagi karyawan untuk mengajukan klaim secara langsung.
Langkah ini bukanlah kejadian tunggal. Ini merupakan bagian dari gelombang upaya hukum yang lebih luas dari kalangan konservatif dan pemerintahan saat ini untuk membatasi kemampuan individu maupun kelompok advokasi dalam menuntut pelanggaran hak ke pengadilan. Sebelumnya pada Juni lalu, Mahkamah Agung juga menolak mendengar banding terhadap putusan pengadilan rendah yang melarang organisasi advokasi imigran, Arkansas United, menggugat perlindungan pemilih.
Inti dari argumen yang dibangun adalah prinsip bahwa kecuali Kongres memberikan izin eksplisit, penegakan hukum harus diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Jika individu dan kelompok sipil tidak lagi bisa mengajukan gugatan, maka kendali atas hak mana yang dilindungi dan mana yang diabaikan akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah—pihak yang justru berpotensi melakukan pelanggaran itu sendiri.
Analisis Dampak: Pembatasan ini berpotensi melemahkan sistem kontrol sosial di AS. Tanpa hak menggugat secara privat (private right of action), masyarakat sipil kehilangan senjata utama untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama jika pemerintah memilih untuk tidak bertindak. Ini menciptakan ketimpangan kekuatan yang signifikan antara negara dan warga negara.