AS CABUT SANKSI PUTRI KRONI JUNTA MYANMAR - Berita Dunia
← Kembali

AS CABUT SANKSI PUTRI KRONI JUNTA MYANMAR

Foto Berita

Washington, DC - Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi mencabut sanksi terhadap Theint Win Htet, putri seorang pengusaha Myanmar yang sebelumnya dituduh mendanai junta militer. Keputusan ini diumumkan oleh Departemen Keuangan AS pada Jumat lalu, beberapa hari setelah laporan Reuters menyebutkan bahwa Gedung Putih telah membuka kembali jalur komunikasi dengan pemerintah Myanmar.

Pencabutan nama Theint Win Htet dari daftar sanksi (delisting) ini merupakan buntut dari gugatan yang ia ajukan pada Juli lalu. Dalam gugatannya, ia berargumen bahwa dirinya tidak memiliki peran apa pun dalam bisnis ayahnya, Thein Win Zaw, pemilik Shwe Byain Phyu Group. Sebelumnya, pada Januari 2024, pemerintahan Biden menjatuhkan sanksi kepada grup tersebut karena dituduh menyuplai bahan bakar untuk militer dan memiliki kaitan erat dengan kepemimpinan junta.

Dampak dari sanksi sebelumnya sangat terasa bagi Theint Win Htet. Ia sempat kesulitan menggunakan kartu kredit AS, rekening banknya dibekukan, hingga ia harus berhenti dari program gelar master di Universitas Columbia, New York. Kini, ia tinggal di Thailand bersama ibunya yang juga telah dicabut dari daftar sanksi tahun lalu.

Keputusan pemerintah AS ini menuai kecaman keras dari kelompok aktivis Justice For Myanmar. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap korban konflik, mengingat junta militer masih terus melancarkan serangan brutal terhadap warga sipil. Sejak kudeta 2021, konflik di Myanmar telah menewaskan sekitar 100.000 orang dan membuat lebih dari 3,5 juta orang mengungsi.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook