London, BBC News – Pemerintah Inggris resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital.
Dalam pengumuman yang disampaikan pejabat Inggris, mereka juga berencana memberikan pembaruan mengenai pembatasan lebih ketat pada Juli mendatang. Aturan tambahan itu mencakup potensi pemberlakuan jam malam digital, serta pembatasan fitur 'kecanduan' seperti gulir tanpa batas (infinite scroll) dan chatbot kecerdasan buatan (AI).
Langkah ini mendapat perhatian global. BBC mewawancarai warga Amerika dari berbagai usia untuk mengetahui pandangan mereka terhadap larangan serupa di Amerika Serikat. Sebagian besar mendukung ide tersebut, mengingat kekhawatiran yang sama tentang kesehatan mental anak.
Analisis: Kebijakan ini menjadi preseden penting bagi negara lain, termasuk Indonesia, yang juga menghadapi masalah serupa. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan penetrasi internet di kalangan anak-anak Indonesia sangat tinggi, namun literasi digital masih rendah. Jika Inggris berhasil menerapkan aturan ini, bisa jadi negara-negara Asia Tenggara akan mengikuti jejak serupa untuk melindungi generasi muda dari konten berbahaya dan adiksi digital.