Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump kembali mengguncang panggung ekonomi global. Kali ini, mereka mengumumkan pengenaan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen kepada puluhan negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Langkah ini diambil karena AS menilai negara-negara tersebut gagal memberantas praktik kerja paksa (forced labour) dalam rantai pasok mereka.
Kebijakan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa tarif Trump sebelumnya pada Februari lalu. Total ada 60 mitra dagang yang masuk daftar hitam, termasuk Inggris, Uni Eropa, Kanada, India, Jepang, China, dan Indonesia. Mereka menyumbang hampir seluruh volume impor barang ke AS.
Dalam laporan investigasi yang dirilis, Departemen Perdagangan AS menyebut 54 negara tidak memiliki larangan hukum terhadap impor barang hasil kerja paksa. Sementara enam negara lainnya—Kanada, Uni Eropa, Ekuador, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan—dinilai gagal menegakkan larangan tersebut secara efektif.
Akibatnya, Indonesia bersama Kanada, Inggris, Meksiko, dan beberapa negara Asia lainnya akan dikenakan tarif 10 persen. Sedangkan China dan India, bersama 45 negara lain, harus bersiap menghadapi bea masuk 12,5 persen.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyebut praktik kerja paksa menciptakan persaingan tidak sehat. "Ini memaksa pekerja Amerika bersaing di lapangan yang tidak setara," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah negara bereaksi keras. China membantah tuduhan kerja paksa dan menyebut tarif ini sebagai bentuk manipulasi politik. Inggris mengklaim sedang serius menangani isu tersebut di rantai pasok global. Sementara Uni Eropa menegaskan tarif ini tidak beralasan dan tetap berkomitmen pada kesepakatan dagang yang sudah ada.
Pengamat ekonomi India menilai langkah AS ini lebih sebagai taktik tekanan politik, bukan murni soal hak asasi manusia. Belum jelas kapan tarif ini benar-benar akan diterapkan, karena masih harus melalui proses hukum di AS.