London, Al Jazeera – Dua pria berkewarganegaraan ganda China-Inggris divonis penjara setelah terbukti menjadi mata-mata untuk Hong Kong dan China di Inggris. Mereka diduga menjadi orang pertama yang dihukum karena spionase atas nama China di negara tersebut.
Keduanya adalah Chung Biu 'Bill' Yuen (66) dan Chi Leung 'Peter' Wai (41), yang bekerja sebagai petugas imigrasi di perbatasan Inggris (UK Border Force). Vonis dijatuhkan pada Kamis (7/3) di Pengadilan Old Bailey, London. Mereka terbukti membantu dinas intelijen asing dengan melakukan pengintaian terhadap target-target yang merupakan tokoh dissiden pro-demokrasi Hong Kong yang kini tinggal di Inggris.
Wai juga terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mengakses database komputer Kementerian Dalam Negeri guna mencari informasi detail tentang target pengintaian. Aksi mereka berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024.
Hakim Bobbie Cheema-Grubb menyebut aksi mereka sebagai bentuk campur tangan asing yang terus-menerus dan adaptif. 'Aktivitas intelijen asing modern tidak terbatas pada spionase militer atau rahasia pemerintah. Ini bisa berupa pengintaian, pengumpulan informasi, intimidasi, dan penargetan terhadap para dissiden yang mencari perlindungan hukum negara ini,' tegas hakim.
Yuen dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sementara Wai mendapat hukuman lebih berat, yaitu sepuluh tahun penjara. Komandan Kepolisian Kontra-Terorisme London, Helen Flanagan, menyebut aktivitas mereka 'sungguh mengerikan' karena menargetkan para aktivis pro-demokrasi yang hanya melakukan protes damai terhadap pemerintah Hong Kong dan China.
Kedua pria itu tertangkap setelah gagal menculik seorang mantan warga Hong Kong bernama Monica Kwong dari apartemennya di Pontefret, West Yorkshire, pada 1 Mei 2024. Sementara itu, Kedutaan Besar China di London menyebut kasus ini 'tidak lebih dari manuver politik yang menyalahgunakan hukum'.
Analisis Dampak: Kasus ini membuka mata dunia tentang praktik spionase era baru yang tidak lagi mencuri dokumen militer, tetapi justru membidik warga sipil yang dianggap mengancam rezim. Bagi masyarakat Indonesia, ini menjadi pelajaran penting tentang kerentanan data pribadi di era digital. Jika seorang petugas imigrasi saja bisa menyalahgunakan database untuk kepentingan intelijen asing, maka sistem keamanan data di negara lain juga tak luput dari risiko. Kasus ini juga memperkuat kekhawatiran diaspora Hong Kong dan aktivis pro-demokrasi di negara Barat akan keselamatan mereka.