ACCRA, GHANA - Pemerintah Ghana resmi memberlakukan aturan kontroversial yang melarang aktivitas berkhotbah dan berjualan di dalam kendaraan umum yang sedang berjalan. Kebijakan ini menargetkan praktik evangelisasi yang sudah menjadi pemandangan umum di bus antarkota selama bertahun-tahun, dengan sanksi tegas berupa kurungan penjara hingga delapan bulan atau denda sebesar $52 (sekitar Rp800 ribu).
Aturan yang disahkan parlemen pada Mei lalu ini mulai diintensifkan penegakannya dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah beralasan, aktivitas berkhotbah di bus yang sedang melaju dikategorikan sebagai gangguan yang membahayakan keselamatan penumpang dan berpotensi mengalihkan perhatian pengemudi.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah munculnya figur seperti Boateng Bismark James, seorang pendeta berusia 61 tahun dari Gospel Light Church. Sejak 2023, ia rutin memimpin 13 jemaatnya untuk berkhotbah di terminal Neoplan, Accra, sebelum bus berangkat. Boateng berargumen bahwa tidak semua orang bisa ke gereja pada hari Minggu, sehingga bus menjadi 'ladang misi' yang efektif untuk menyebarkan pesan keselamatan, bahkan mengklaim telah melakukan penyembuhan di atas bus.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Para kritikus mendukung larangan tersebut karena menganggap khotbah di kendaraan mengganggu ketenangan dan kenyamanan penumpang, terutama bagi mereka yang ingin beristirahat atau tidak sependapat. Beberapa penumpang bahkan mengeluhkan perilaku pengkhotbah yang terkadang meludah tanpa sengaja saat berbicara lantang.
Di sisi lain, kelompok religius menentang keras aturan ini. Mereka berpendapat bahwa evangelisasi adalah kewajiban suci umat Kristiani yang dilindungi oleh kebebasan beribadah. Bagi mereka, larangan ini dianggap sebagai bentuk pembatasan hak beragama di negara yang mayoritas penduduknya beragama Kristen tersebut.