Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Gambia resmi menerima dana segar senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp39 miliar dari hasil penjualan aset mantan penguasa, Yahya Jammeh, di Amerika Serikat. Uang ini bukan untuk kas negara, melainkan akan dialokasikan langsung untuk membayar kompensasi para korban pelanggaran HAM di era kepemimpinannya.
Dana tersebut berasal dari penjualan sebuah rumah mewah (mansion) milik Jammeh di Maryland. Pemerintah AS sebelumnya menyita properti ini pada 2022 karena terbukti dibeli menggunakan dana hasil korupsi dan pencucian uang rakyat Gambia.
Komisi Reparasi Gambia menegaskan komitmennya untuk mengelola dana ini secara transparan. Langkah ini menjadi angin segar bagi para penyintas yang selama puluhan tahun menunggu keadilan atas kekejaman rezim Jammeh, termasuk kasus penghilangan paksa dan pembunuhan di luar hukum.
Analisis Dampak: Bagi masyarakat Gambia, pencairan dana ini bukan sekadar soal materi, melainkan simbol pengakuan negara atas penderitaan mereka. Di sisi lain, kasus ini menjadi preseden penting bagi upaya global dalam melacak aset para pemimpin otoriter yang disembunyikan di luar negeri. Keberhasilan AS menyita aset ini mengirim pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi hasil korupsi.
Jammeh sendiri saat ini masih hidup dalam pengasingan di Guinea Khatulistiwa setelah kalah dalam pemilu 2016. Ia diketahui menguasai setidaknya 281 properti dan lebih dari 100 rekening bank selama berkuasa, dengan total kekayaan yang diduga mencapai 300 juta dolar AS.