TRUMP BATALKAN LIVE STREAMING EKSEKUSI MATI - Berita Dunia
← Kembali

TRUMP BATALKAN LIVE STREAMING EKSEKUSI MATI

Foto Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akhirnya membatalkan rencana kontroversial Pentagon untuk menyiarkan secara langsung (live streaming) eksekusi mati Nidal Malik Hasan. Hasan adalah pelaku penembakan massal di pangkalan militer Fort Hood, Texas, pada tahun 2009 silam yang menewaskan 13 orang.

Keputusan ini merupakan pembalikan sikap yang cukup mengejutkan. Sebelumnya, Trump sempat menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap rencana tersebut. Pentagon bahkan sudah mengumumkan jadwal eksekusi pada 3 Desember mendatang, tepat pada jam yang sama saat penembakan terjadi 14 tahun lalu. Jika rencana itu dilanjutkan, ini akan menjadi eksekusi publik pertama di AS sejak tahun 1936.

Dalam pernyataan terbarunya, Trump menegaskan bahwa Hasan tetap akan dihukum mati oleh regu tembak sesuai jadwal. Namun, momen tersebut tidak akan disiarkan ke publik. Hanya anggota keluarga dekat korban yang diizinkan menyaksikan langsung proses eksekusi. Trump beralasan, meski ia menilai siaran langsung bisa menjadi efek jera bagi teroris dunia, banyak orang baik yang tidak ingin menyaksikan kematian secara visual.

Rencana awal Menteri Pertahanan Pete Hegseth untuk mengeksekusi secara publik menuai kecaman keras, termasuk dari kalangan Partai Republik sendiri. Para ahli hukum menilai siaran langsung eksekusi berpotensi melanggar undang-undang AS tentang penyebaran materi grafis dan sulit dipastikan tidak diakses oleh anak di bawah umur.

Analisis Dampak: Pembatalan ini menjadi kemenangan bagi kelompok pegiat hak asasi manusia dan pakar hukum yang khawatir eksekusi publik justru akan mengglorifikasi pelaku dan memicu aksi copycat. Bagi masyarakat umum, keputusan ini menegaskan bahwa transparansi hukum tetap memiliki batas etika dan regulasi penyiaran. Namun, bagi pendukung hukuman keras, langkah ini dianggap sebagai mundurnya komitmen pemerintah dalam menunjukkan ketegasan terhadap terorisme.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook