Dalam putusannya yang mencuri perhatian, Hakim Distrik AS Paula Xinis dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah AS di bawah administrasi Presiden Donald Trump tidak bisa lagi menahan Kilmar Abrego Garcia, seorang warga El Salvador. Sebelumnya, Abrego Garcia sempat salah dideportasi tahun lalu dan kini pemerintah berupaya untuk mendeportasinya lagi.
Hakim Xinis menyoroti kegagalan administrasi Trump dalam menyusun rencana deportasi yang realistis. Ia menyebutkan bahwa setelah periode penahanan 90 hari berakhir, pemerintah tidak juga mampu menyajikan strategi yang masuk akal. Lebih jauh, Hakim Xinis menilai bahwa pemerintah hanya melontarkan 'satu ancaman kosong demi ancaman kosong lainnya' untuk mengirim Abrego Garcia ke negara-negara Afrika seperti Uganda, Eswatini, Ghana, dan Liberia, tanpa ada peluang keberhasilan yang nyata.
Kisah Abrego Garcia sendiri cukup pelik. Ia sebelumnya sudah dideportasi secara keliru ke El Salvador, di mana ia ditahan di penjara dengan kondisi buruk dan praktik kekerasan yang merajalaja. Insiden ini menjadi sorotan awal terkait kebijakan imigrasi agresif administrasi Trump yang seringkali minim perhatian terhadap proses hukum yang adil. Kala itu, administrasi Trump juga menuduh Abrego Garcia sebagai anggota kelompok kriminal MS-13 tanpa bukti kuat.
Setelah desakan publik dan perintah pengadilan, Abrego Garcia akhirnya dibawa kembali ke AS pada Juni tahun lalu. Namun, bukan berarti masalahnya selesai. Ia justru kembali menghadapi tuduhan baru, yakni penyelundupan manusia, sebuah tuduhan yang ia bantah keras. Keputusan hakim ini menjadi kemenangan penting bagi Abrego Garcia dan menunjukkan bahwa pendekatan 'keras' dalam imigrasi harus tetap berlandaskan pada prosedur hukum yang kuat dan rencana yang matang, bukan sekadar gertakan belaka. Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya peran lembaga peradilan dalam mengawasi dan menyeimbangkan kebijakan eksekutif, khususnya dalam isu-isu sensitif yang menyangkut hak asasi manusia dan keadilan bagi imigran.