Makau, CNN Indonesia — Pengadilan Makau menjatuhkan vonis berat terhadap Au Kam-san, mantan politisi pro-demokrasi berusia 69 tahun. Dalam sidang tertutup yang berlangsung Jumat (25/10), ia dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman penjara 12 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menilai Au terbukti melakukan subversi terhadap kekuasaan negara. Ia dianggap menyebarkan informasi palsu sepanjang 2023-2024 untuk mengacaukan pemilihan pemimpin Makau. Tidak hanya itu, pengadilan menyebut Au bekerja sama dengan organisasi asing yang bermusuhan dan membocorkan informasi rahasia ke luar negeri.
Meski berstatus pelanggar pertama dan mengakui sebagian besar fakta pidana, hakim menilai niat Au sangat tinggi. "Tingkat kejahatan dan konsekuensi potensial dari kejahatannya sangat serius," ujar pernyataan pengadilan, dikutip dari Al Jazeera.
Istri Au, Virginia Cheang, menyebut kasus ini sebagai persekusi politik tanpa dasar. "Dari persidangan tertutup hingga putusan publik, operasi macam apa ini? Ini adalah pengadilan politik dan persekusi tak berdasar untuk mempermalukan karakter seseorang," tulisnya dalam surat terbuka.
Penangkapan Au tahun lalu menjadi penuntutan publik pertama di bawah hukum keamanan Makau tahun 2009. Mantan guru ini duduk di legislatif selama 20 tahun sebelum mundur pada 2021. Ia juga dikenal membantu mengorganisir peringatan demonstrasi Tiananmen 1989.
Direktur wakil Asia Human Rights Watch, Maya Wang, menilai hukuman ini mengirim pesan menakutkan bagi kritikus damai. Ia mendesak Uni Eropa dan Portugal untuk mendorong pembebasan Au. Sementara itu, pemerintah Makau dan Kantor Urusan Hong Kong dan Makau Tiongkok mendukung penuh putusan tersebut.
Vonis ini muncul sehari setelah aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, ditambah hukumannya 10 tahun lagi di bawah hukum keamanan nasional. Makau sendiri merupakan bekas koloni Portugal yang menjadi wilayah administratif khusus Tiongkok pada 1999.