KOSTA RIKA TAMPUNG DEPORTASI AS: NASIB MIGRAN TERANCAM KINI? - Berita Dunia
← Kembali

KOSTA RIKA TAMPUNG DEPORTASI AS: NASIB MIGRAN TERANCAM KINI?

Foto Berita

Pemerintah Kosta Rika membuat keputusan kontroversial dengan menyetujui perjanjian penampungan migran yang dideportasi dari Amerika Serikat. Langkah ini, bagian dari kebijakan imigrasi agresif mantan Presiden Donald Trump, menuai kekhawatiran serius mengenai nasib ribuan individu rentan yang kini terancam terdampar di negara asing, jauh dari harapan awal mencari suaka.

Kosta Rika resmi bergabung dengan daftar negara yang sepakat menampung migran yang dideportasi dari Amerika Serikat. Dalam perjanjian ini, Kosta Rika akan menerima 25 migran setiap minggunya, sebagai bagian dari program "deportasi pihak ketiga" yang digagas Presiden Donald Trump. Kebijakan ini, yang juga diterapkan di sejumlah negara di Afrika dan Amerika, memungkinkan AS mengirim kembali imigran non-warga negaranya ke negara ketiga alih-alih ke negara asal mereka.

Menteri Keamanan Publik Kosta Rika, Mario Zamora Cordero, menegaskan kesiapan negaranya menerima gelombang pengungsi ini. Kesepakatan yang disebut sebagai "perjanjian migrasi non-mengikat" ini ditandatangani saat kunjungan utusan khusus AS, Kristi Noem, yang kini bertanggung jawab atas inisiatif "Shield of the Americas". Noem menyatakan kebanggaannya atas kemitraan ini, yang bertujuan memastikan individu ilegal di AS bisa kembali ke "negara asal mereka" – meskipun dalam praktiknya seringkali berakhir di negara ketiga.

Namun, perjanjian ini bukan tanpa kritik pedas. Para pengamat dan pegiat HAM menyoroti bahaya terciptanya "lubang hitam hukum" bagi para migran. Mereka terdampar di negara yang bahasanya tidak mereka pahami, tanpa jaminan perlindungan yang jelas, dan seringkali ditempatkan dalam risiko lebih lanjut. Sejarah kelam Kosta Rika sendiri menjadi catatan. Tahun lalu, negara itu pernah menghadapi kontroversi besar terkait perlakuan terhadap 200 deportan dari negara-negara seperti Rusia, Tiongkok, Uzbekistan, dan Afghanistan. Hampir separuh dari mereka adalah anak di bawah umur yang paspornya disita dan ditahan berbulan-bulan di fasilitas pedesaan dekat perbatasan Panama. Insiden tersebut memicu gugatan hukum dan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, hingga akhirnya Mahkamah Agung memerintahkan pembebasan mereka. Banyak deportan yang trauma dan takut kembali ke negara asal kemudian diberi izin tinggal sementara di Kosta Rika.

Meskipun pemerintah Kosta Rika berdalih berhak menerima atau menolak transfer dan akan memproses deportan di bawah undang-undang migrasinya, serta menghindari pengembalian ke negara yang berisiko penganiayaan, kekhawatiran tetap membayangi. Pengalaman pahit sebelumnya menunjukkan bahwa janji tersebut rentan terhadap praktik lapangan yang jauh berbeda. Ini memunculkan pertanyaan serius tentang standar kemanusiaan dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan yang terjebak dalam pusaran kebijakan imigrasi global. Kebijakan "pihak ketiga" ini, sekalipun digadang sebagai solusi, justru berpotensi besar menciptakan krisis kemanusiaan baru dan menguji komitmen negara-negara penerima terhadap hak asasi manusia universal.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook