MEESHA SHAFI KALAH GUGATAN, NASIB #METOO PAKISTAN DI UJUNG TANDUK? - Berita Dunia
← Kembali

MEESHA SHAFI KALAH GUGATAN, NASIB #METOO PAKISTAN DI UJUNG TANDUK?

Foto Berita

Pengadilan di Lahore, Pakistan, baru saja menjatuhkan putusan yang menggemparkan jagat hiburan dan pegiat hak perempuan. Penyanyi Meesha Shafi diperintahkan untuk membayar ganti rugi ratusan juta rupiah kepada rekan seprofesinya, Ali Zafar, dalam kasus pencemaran nama baik. Putusan ini muncul setelah tuduhan pelecehan seksual yang dilontarkan Shafi pada 2018 lalu terhadap Zafar, yang sempat menjadi sorotan sebagai kasus #MeToo paling fenomenal di Pakistan, dianggap tidak terbukti dan merugikan.

Dalam putusannya pada Selasa (waktu setempat), pengadilan memenangkan gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Ali Zafar terhadap Meesha Shafi. Meesha harus membayar ganti rugi sebesar 5 juta rupee Pakistan, atau sekitar $17,900, kepada Zafar. Jumlah ini jika dikonversikan setara dengan ratusan juta rupiah.

Pengadilan menilai, postingan Meesha Shafi di media sosial pada 2018 dan wawancaranya dengan sebuah majalah gaya hidup mengandung "tuduhan palsu, memfitnah, dan merugikan" terhadap Ali Zafar. Tuduhan pelecehan seksual bersifat fisik yang diungkapkan Shafi disebut tidak terbukti kebenarannya, juga tidak dianggap untuk kepentingan publik, sehingga sah secara hukum sebagai pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, pengadilan juga mengeluarkan perintah agar Meesha Shafi "dilarang secara permanen" untuk mengulang atau mempublikasikan kembali tuduhan pelecehan seksual fisik tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, di platform media manapun.

Namun, keputusan ini belum final. Nighat Dad, pengacara Meesha Shafi, memastikan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Menurut Dad, putusan pengadilan tingkat pertama ini dinilai telah "salah menafsirkan dan secara selektif" memilih bukti, serta mengabaikan bukti penting yang diajukan tim Meesha. Ia juga menyoroti fakta bahwa laporan pelecehan seksual Meesha Shafi terhadap Ali Zafar sendiri masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula pada April 2018, ketika Meesha Shafi, yang kini berusia 44 tahun, mengunggah serangkaian pernyataan di platform X (dulu Twitter). Ia menuduh Ali Zafar, yang kini berusia 45 tahun, telah melakukan pelecehan seksual fisik kepadanya lebih dari satu kali. Meesha saat itu menyatakan ia berani bersuara sebagai "perempuan yang kuat, berprestasi, dan dikenal blak-blakan". Tuduhan ini lantas disambungkan dengan gerakan global "#MeToo" yang mulai ramai sejak 2017, menyusul terungkapnya kasus-kasus pelecehan di Hollywood.

Ali Zafar langsung membantah tegas tuduhan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan apa yang ia sebut sebagai "balas dendam pribadi".

Dampak dan Implikasi:
Putusan pengadilan ini mengirimkan sinyal campur aduk, terutama bagi gerakan #MeToo di Pakistan dan mungkin di negara-negara lain. Di satu sisi, kemenangan Ali Zafar menegaskan hak seseorang untuk melindungi reputasinya dari tuduhan yang tidak terbukti di mata hukum. Di sisi lain, putusan ini berpotensi menciptakan "chilling effect" atau efek gentar, di mana para korban pelecehan mungkin akan berpikir dua kali untuk bersuara, khawatir menghadapi gugatan balik pencemaran nama baik jika tuduhan mereka tidak dapat dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Masyarakat dan pegiat hak perempuan kini menanti bagaimana proses banding akan berjalan dan, yang tak kalah penting, bagaimana Mahkamah Agung akan menangani laporan pelecehan seksual Meesha Shafi yang masih menunggu putusan. Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas hukum dalam penanganan kasus pelecehan seksual, di mana kata korban seringkali dipertanyakan, dan pentingnya bukti konkret dalam proses peradilan.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook