TRUMP SETUJUI EKSEKUSI MATI PENEMBAK FORT HOOD - Berita Dunia
← Kembali

TRUMP SETUJUI EKSEKUSI MATI PENEMBAK FORT HOOD

Foto Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi telah menyetujui hukuman mati dengan regu tembak terhadap Nidal Malik Hasan. Hasan merupakan mantan perwira militer yang terbukti bersalah atas kasus penembakan massal di Pangkalan Militer Fort Hood, Texas, pada tahun 2009 silam. Keputusan ini menjadi momen bersejarah karena militer AS tidak lagi menjalankan eksekusi mati sejak tahun 1961.

Hukuman mati di lingkungan militer AS memang sangat jarang terjadi dan membutuhkan persetujuan langsung dari presiden. Meski KUHP militer mengizinkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan berencana, prosesnya terkenal ketat dan berlarut-larut. Namun, pemerintahan Trump saat ini menunjukkan sikap yang lebih tegas dalam menuntut hukuman mati untuk kejahatan serius.

Menteri Pertahanan Pete Hegseth sebelumnya merekomendasikan perintah eksekusi ini, dan Trump telah memberikan lampu hijau. Juru bicara Pentagon, Sean Parnell, menyatakan bahwa waktu dan tanggal pelaksanaan eksekusi akan ditentukan oleh Sekretaris Angkatan Darat, Adam Telle. "Hari pembalasan bagi Hasan akhirnya tiba," ujar Parnell dalam pernyataannya.

Kasus ini bermula pada 5 November 2009, ketika Hasan, seorang psikiater militer, melepaskan tembakan di pusat pemrosesan militer Fort Hood. Dalam aksi brutal selama 10 menit tersebut, 13 orang tewas, termasuk seorang tentara yang sedang hamil, dan 32 lainnya luka-luka. Insiden ini tercatat sebagai penembakan terburuk di pangkalan militer AS yang menyasar anggota angkatan bersenjata.

Hasan sendiri saat ini lumpuh dari pinggang ke bawah akibat tembakan petugas keamanan saat kejadian. Dalam persidangan, ia memilih membela diri sendiri dan mengakui perbuatannya. Ia mengklaim aksinya sebagai upaya menghentikan penempatan pasukan ke Afghanistan. Investigasi juga mengungkap komunikasi Hasan dengan Anwar al-Awlaki, tokoh yang dituduh memiliki hubungan dengan al-Qaeda.

Meskipun kejadian ini bermotif terorisme, Hasan secara kontroversial didakwa dengan pasal "kekerasan di tempat kerja" karena KUHP militer saat itu belum mengatur pasal terorisme secara spesifik. Ia divonis 13 hukuman mati pada 2013, namun berbagai banding membuat proses eksekusi tertunda selama bertahun-tahun.

Analisis Dampak: Keputusan ini memicu perdebatan baru mengenai efektivitas dan etika hukuman mati di AS. Bagi masyarakat, ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan saat ini tidak akan mentolerir kejahatan berat, terutama yang berbau terorisme. Namun, bagi kelompok hak asasi manusia, ini bisa menjadi preseden buruk terkait proses hukum yang berlarut-larut dan potensi bias politik dalam penegakan hukum militer.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook