Pemenang Nobel Perdamaian, Navi Pillay, melayangkan kritik pedas terhadap sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sanksi ini muncul tak lama setelah Pillay menerima penghargaan bergengsi tersebut, sebuah timing yang dianggapnya sangat tidak adil dan bernuansa politis.
Dalam pernyataannya, Pillay menyebut langkah Washington itu sebagai tindakan ilegal. Ia menegaskan bahwa ICC adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma untuk menegakkan keadilan global, bukan untuk dijadikan sasaran balas dendam politik. Sanksi AS dinilai menghambat kerja-kerja kemanusiaan yang selama ini diperjuangkan oleh pengadilan tersebut.
Dampak dari sanksi ini tidak hanya dirasakan oleh para pejabat ICC, tetapi juga berpotensi melemahkan upaya penegakan HAM di berbagai negara. Masyarakat internasional menilai langkah AS ini sebagai bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum global, di mana negara kuat bisa seenaknya menekan institusi hukum yang tidak sejalan dengan kepentingannya.