PENGADILAN TINGGI AUSTRALIA TOLAK TAMBANG BATU BARA - Berita Dunia
← Kembali

PENGADILAN TINGGI AUSTRALIA TOLAK TAMBANG BATU BARA

Foto Berita

Mahkamah Agung Australia baru saja mengeluarkan keputusan bersejarah yang menolak perluasan tambang batu bara Mount Pleasant di New South Wales. Dalam putusannya, pengadilan menilai otoritas perencanaan gagal memastikan emisi gas rumah kaca akan diminimalkan sesuai standar yang berlaku.

Keputusan ini dianggap sebagai preseden hukum nasional pertama yang mengikat, di mana dampak perubahan iklim wajib dipertimbangkan dalam setiap persetujuan proyek bahan bakar fosil. Tiga dari lima hakim agung memutuskan bahwa izin perluasan tambang harus dihentikan karena tidak memenuhi syarat pengurangan emisi yang ketat.

Kasus ini bermula dari gugatan dua guru sains pensiunan, Wendy Wales dan Tony Lonergan, yang bertahun-tahun menolak perluasan tambang di jantung industri batu bara Australia. Mereka berargumen bahwa batu bara yang diekspor dan dibakar di luar negeri tetap berkontribusi pada perubahan iklim global, yang pada akhirnya memicu kebakaran hutan, banjir, dan kekeringan di dalam negeri.

Operator tambang, Mach Energy, yang merupakan anak perusahaan Grup Salim dari Indonesia, menyatakan kekecewaannya atas putusan ini. Mereka sebelumnya berdalih bahwa emisi dari batu bara yang diekspor tidak bisa dikaitkan langsung dengan dampak lingkungan lokal. Namun, pengadilan menegaskan bahwa rantai kausalitas antara emisi proyek dan kerusakan iklim nyata tidak bisa diabaikan.

Para aktivis lingkungan menyambut baik keputusan ini sebagai titik balik penting. Meski bukan berarti penghentian total industri batu bara dalam semalam, putusan ini menandai berakhirnya era persetujuan tambang yang mengabaikan dampak iklim. Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi cara otoritas perencanaan dan pengadilan di seluruh Australia menangani proyek bahan bakar fosil di masa depan, serta menjadi rujukan internasional dalam hukum iklim.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook