Pemerintahan Trump kembali membuat gebrakan dengan mencabut lebih dari 300.000 visa yang dimiliki warga asing. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menyatakan bahwa pencabutan ini dilakukan dengan tempo yang lebih cepat dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Alasannya? Mereka yang dicabut visanya dianggap melanggar hukum, melakukan penipuan, atau dianggap mengancam keamanan nasional.
"Kami tidak mentolerir orang asing yang berada di sini dengan visa namun melanggar hukum, melakukan penipuan, atau mengancam keamanan nasional kami," tegas Pigott di platform X. Angka ini melonjak drastis dibandingkan Agustus lalu yang menyentuh 175.000 kasus, dan Januari yang mencatat rekor 100.000 pencabutan.
Langkah ini bukan sekadar soal angka. Pemerintahan Trump juga memperketat kebijakan pemberian visa, termasuk memperluas pemeriksaan media sosial dan penyaringan latar belakang. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari para advokat hak asasi dan pakar HAM. Mereka menilai pemeriksaan media sosial yang masif berpotensi mengancam kebebasan berbicara dan dianggap sebagai bentuk pengawasan serta penargetan terhadap imigran.
Analisis Dampak: Bagi masyarakat internasional, khususnya pekerja asing dan pelajar, kebijakan ini menciptakan ketidakpastian. Pemeriksaan media sosial yang ketat membuat setiap unggahan bisa menjadi bumerang. Sementara bagi warga AS, langkah ini mungkin dipandang sebagai upaya proteksi keamanan, namun di sisi lain memicu perdebatan tentang batas privasi dan kebebasan sipil di era digital.