Tunis, Tunisia — Pemerintah Tunisia resmi melunak terhadap salah satu pasal kontroversial dalam hukum siber mereka. Melalui amandemen Dekrit 54 yang mulai berlaku Rabu lalu, pelanggar pertama kali kasus penyebaran 'berita bohong' kini tidak lagi langsung mendekam di penjara, melainkan cukup membayar denda.
Aturan baru ini menetapkan denda sebesar 10.000 hingga 20.000 dinar Tunisia (sekitar Rp5,4 juta hingga Rp10,8 juta) sebagai pengganti hukuman lima tahun penjara. Meski begitu, hukuman kurungan badan masih mengintai bagi mereka yang mengulangi kesalahan yang sama.
Dekrit 54 sendiri merupakan produk hukum yang dikeluarkan Presiden Kais Saied pada September 2022. Sejak diterapkan, aturan ini menjadi momok bagi kebebasan pers karena dianggap alat represif untuk membungkam kritik. Berbagai organisasi internasional, termasuk Komisi Internasional Ahli Hukum (ICJ), menilai dekrit ini sebagai 'alat penindasan yang ampuh' untuk menghancurkan ruang sipil dan membatasi kebebasan berekspresi.
Data dari Sindikat Nasional Jurnalis Tunisia (SNJT) mencatat ratusan jurnalis, blogger, politisi oposisi, hingga pengacara telah diadili di bawah dekrit ini. Pemerintah sendiri berdalih bahwa aturan tersebut diperlukan untuk melindungi masyarakat dari serangan siber dan disinformasi yang merusak ketertiban umum.
Analisis Dampak: Meskipun amandemen ini disambut sebagai angin segar, para pegiat kebebasan pers menilai langkah ini masih setengah hati. Penggantian hukuman penjara dengan denda memang mengurangi angka penahanan, namun nominal denda yang tinggi bisa jadi 'senjata baru' untuk melumpuhkan oposisi secara finansial. Selain itu, ancaman penjara bagi pelanggar berulang membuat para jurnalis dan aktivis tetap harus berhati-hati dalam menyuarakan kritik terhadap pemerintah.