PNS DILARANG CUTI SAAT NATAL, KENAPA? - Berita Dunia
← Kembali

PNS DILARANG CUTI SAAT NATAL, KENAPA?

Foto Berita

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan kebijakan kontroversial jelang libur Natal 2024. Dalam surat edaran terbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang mengambil cuti tahunan pada periode sekitar perayaan Natal, tepatnya pada 24, 25, dan 26 Desember 2024.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur panjang. Pemerintah beralasan bahwa banyak instansi yang membutuhkan kehadiran pegawai untuk menjaga stabilitas layanan, terutama di sektor-sektor vital seperti kesehatan, keamanan, dan administrasi kependudukan.

Namun, aturan ini menuai pro dan kontra di kalangan abdi negara. Banyak PNS yang merasa hak cuti mereka dibatasi, terutama bagi mereka yang ingin merayakan Natal bersama keluarga di kampung halaman. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa larangan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk periode krusial tersebut.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan serupa juga sering diterapkan pada periode libur Lebaran. Pemerintah berjanji akan memberikan kompensasi berupa penjadwalan cuti di luar periode tersebut bagi PNS yang terdampak. Masyarakat diimbau tetap tenang karena layanan publik dipastikan tetap buka selama libur Natal dan Tahun Baru.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook