Kondisi di Lebanon makin genting. Pasukan Israel kini melancarkan invasi darat di negara itu, menggunakan taktik brutal yang mirip dengan apa yang mereka lakukan di Gaza. Ini bukan sekadar ancaman, melainkan kenyataan pahit yang sudah terjadi. Berbagai laporan menyebut, perintah evakuasi sering kali disusul dengan penghancuran total blok-blok apartemen. Petugas medis dan penolong pertama pun tak luput menjadi korban, puluhan di antaranya tewas.
Ironisnya, pasukan Israel juga dilaporkan menjarah rumah-rumah warga sipil, sementara infrastruktur penting seperti jembatan yang menghubungkan wilayah selatan dengan bagian lain negara dihancurkan. Dalam kurun waktu sebulan, konflik ini telah merenggut lebih dari 1.200 nyawa, termasuk lebih dari 120 anak-anak, dan menyebabkan satu juta orang terpaksa mengungsi dari rumah mereka.
Kekhawatiran yang tak kalah serius adalah potensi aneksasi. Ada kemungkinan besar bahwa lahan yang kini diduduki oleh pasukan Israel di Lebanon tak akan pernah dikembalikan, melainkan akan perlahan-lahan diduduki dan dicaplok, seperti yang dikhawatirkan terjadi di Gaza dan Tepi Barat.
Pelanggaran hukum internasional oleh Israel di Gaza sudah begitu jelas. Bahkan, sejumlah sekutu tradisional dan negara-negara Barat, seperti Islandia dan Belanda, kini telah bergabung dalam gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Bahkan Jerman, salah satu pendukung utama Israel, bulan lalu menarik dukungannya dalam kasus tersebut. Ini menunjukkan tekanan global terhadap Israel kian meningkat.
Namun, bagaimana nasib keadilan bagi rakyat Lebanon? Jawabannya sangat bergantung pada apakah Lebanon akan mengambil langkah penting, seperti yang dilakukan Palestina, yaitu bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Informasi tentang kekejaman di Gaza bisa kita ketahui detailnya berkat peran krusial hukum pidana internasional dalam perjuangan Palestina. Sejak bergabung dengan ICC pada tahun 2015, Palestina telah mengupayakan akuntabilitas atas berbagai kejahatan internasional—mulai dari kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, hingga genosida.
Meskipun belum ada vonis, langkah ini berhasil membuahkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Fokus serupa masih minim untuk Lebanon. Meski ada dukungan dari beberapa negara terhadap Lebanon, isu akuntabilitas kejahatan ini belum menjadi sorotan utama. Salah satu alasannya adalah otoritas Lebanon belum memanfaatkan jalur hukum internasional yang tersedia, termasuk ICC. Padahal, pada April 2024 lalu, Lebanon sempat hampir memberikan yurisdiksi kepada pengadilan ini.
Melihat kondisi ini, langkah Lebanon untuk bergabung dengan ICC sangat krusial. Ini bukan hanya demi keadilan bagi para korban, tetapi juga sebagai tekanan politik yang kuat terhadap Israel dan upaya mencegah berlanjutnya pelanggaran hukum internasional. Tanpa jalur hukum yang jelas, penderitaan rakyat Lebanon terancam tak akan mendapat keadilan yang semestinya.