Laporan terbaru dari PBB mengguncang dunia, mengungkap dugaan penyiksaan sistematis yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023. Kekejaman ini disebut-sebut mencapai skala yang belum pernah terjadi, mengisyaratkan motif 'balas dendam kolektif' yang menargetkan ribuan nyawa.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, merilis laporan berjudul 'Penyiksaan dan Genosida' pada Jumat lalu. Dokumen ini secara gamblang menguraikan bagaimana warga Palestina dalam tahanan Israel 'mengalami pelecehan fisik dan psikologis yang luar biasa kejam'. Laporan tersebut menegaskan bahwa 'penyiksaan dalam tahanan telah digunakan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai balas dendam kolektif yang menghukum'.
Metode penyiksaan yang terungkap sangat brutal, mencakup pemukulan sadis, kekerasan seksual, pemerkosaan, perlakuan yang menyebabkan kematian, kelaparan, dan perampasan kondisi hidup yang paling dasar. Albanese menyebut, semua ini telah meninggalkan luka mendalam yang tak terhapuskan pada tubuh dan jiwa puluhan ribu warga Palestina serta orang-orang terkasih mereka.
Sejak Oktober 2023, penangkapan warga Palestina di wilayah pendudukan melonjak drastis, mencapai lebih dari 18.500 orang, termasuk setidaknya 1.500 anak-anak. Mirisnya, sekitar 9.000 warga Palestina masih mendekam dalam tahanan, sementara lebih dari 4.000 lainnya 'menjadi korban penghilangan paksa'. Sistem penahanan Israel ini, menurut Albanese, 'telah merosot menjadi rezim penghinaan, paksaan, dan teror yang sistematis dan meluas'.
Laporan ini juga menekankan bahwa penyiksaan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dominasi dan hukuman yang diterapkan pada pria, wanita, dan anak-anak, baik melalui penyalahgunaan tahanan maupun melalui kampanye tanpa henti berupa pemindahan paksa, pembunuhan massal, perampasan, dan penghancuran segala sarana kehidupan untuk menimbulkan rasa sakit dan penderitaan kolektif jangka panjang.
Kondisi ini sangat ironis mengingat Israel adalah pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat. Laporan PBB ini, yang didasarkan pada ratusan kesaksian, menyoroti pelanggaran serius terhadap komitmen internasional tersebut.
Menyikapi temuan ini, Albanese mendesak Israel untuk 'segera menghentikan semua tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap rakyat Palestina sebagai bagian dari genosida yang sedang berlangsung'. Ia juga menyerukan semua negara 'untuk melakukan segala daya mereka untuk menghentikan penghancuran apa yang tersisa dari Palestina', karena setiap penundaan hanya akan 'memperburuk kerugian yang tidak dapat diubah dan semakin memperkuat sistem kekejaman'.
Tak berhenti di sana, Albanese juga mendesak jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan ini. Laporan ini secara signifikan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel dan menyoroti krisis kemanusiaan yang mendesak di wilayah Palestina.