MAHKAMAH AGUNG KEBIRI KEKUASAAN TRUMP ATAS TARIF GLOBAL! - Berita Dunia
← Kembali

MAHKAMAH AGUNG KEBIRI KEKUASAAN TRUMP ATAS TARIF GLOBAL!

Foto Berita

Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membuat keputusan penting, membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Dalam putusan 6-3, MA menyatakan Trump melampaui wewenangnya saat menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif secara menyeluruh. Menurut Ketua Hakim John Roberts, UU IEEPA dirancang untuk mengatasi keadaan darurat spesifik, seperti pembekuan aset, bukan sebagai alat untuk merombak kebijakan perdagangan nasional dengan tarif yang luas.

Keputusan ini menjadi tantangan hukum besar pertama bagi agenda kebijakan Trump, terutama di pengadilan yang mayoritas hakimnya telah ia tunjuk sendiri. Trump sendiri menyebut putusan ini 'memalukan'. Kini, kasus ini diserahkan kembali ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk mengawasi proses pengembalian dana.

Sebelumnya, Trump berdalih bahwa tarif tersebut mendesak karena AS menghadapi beberapa 'keadaan darurat nasional', termasuk defisit perdagangan kronis dan lonjakan overdosis fentanyl. Namun, MA melihat penggunaan IEEPA untuk tujuan tersebut sebagai pelanggaran terhadap batasan kekuasaan yang dimaksudkan oleh Kongres.

Dampaknya? Lebih dari 130 miliar dolar AS yang telah terkumpul dari tarif ini kini berpotensi memicu pertempuran hukum panjang terkait kewajiban pengembaliannya. Bagi dunia usaha dan masyarakat, putusan ini berarti ketidakpastian baru, potensi perubahan harga barang impor, serta penegasan kembali batas-batas kekuasaan presiden dalam membentuk kebijakan perdagangan tanpa persetujuan kongres. Hal ini juga menunjukkan independensi yudikatif, bahkan di tengah tekanan politik.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook