Mogadishu, Somalia - Krisis politik di Somalia kembali memanas setelah Mahkamah Agung negara itu memutuskan bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden Hassan Sheikh Mohamud adalah tindakan ilegal. Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dan memicu benturan langsung antara eksekutif dan yudikatif.
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa perubahan konstitusi yang disahkan parlemen pada Maret lalu tidak bisa diberlakukan secara surut untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Mahkamah juga membatalkan pemecatan Ketua Mahkamah Agung, Bashe Yusuf Ahmed, yang dilakukan Presiden Mohamud sehari sebelumnya. Pengadilan menilai presiden tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan tersebut dan menuduh istana melakukan intervensi terhadap independensi peradilan.
Majelis hakim juga memerintahkan para pemimpin politik untuk menyepakati rencana pemilu dalam 30 hari dan menggelar pemilihan dalam 90 hari. Perintah ini berpotensi mengacaukan rencana pemerintah yang ingin menggelar pemilu nasional penuh pada tahun depan.
Masa jabatan empat tahun Mohamud sebenarnya telah berakhir pada Mei lalu. Namun, pemerintah memperpanjangnya selama satu tahun melalui perubahan undang-undang yang disetujui parlemen. Oposisi menuduh presiden menggunakan dalih reformasi konstitusi untuk memperpanjang kekuasaannya. Sementara itu, Mohamud bersikeras bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk membawa Somalia menuju pemilu yang sepenuhnya demokratis, menggantikan sistem berbasis klan yang selama ini digunakan.
Ketegangan semakin memuncak ketika mantan Perdana Menteri Hassan Ali Khaire menuduh presiden mengerahkan pasukan keamanan ke Mahkamah Agung dan mencoba menangkap ketua hakim. Meskipun klaim ini belum diverifikasi secara independen, foto-foto yang beredar di media Somalia menunjukkan adanya personel bersenjata di dalam kompleks pengadilan.
Analisis Dampak: Keputusan ini menempatkan Somalia dalam posisi genting. Di tengah ancaman kelompok militan al-Shabaab yang masih menguasai banyak wilayah pedesaan, perpecahan di level tertinggi pemerintahan bisa melemahkan stabilitas negara. Masyarakat sipil berisiko menghadapi ketidakpastian hukum dan potensi kekerasan politik. Jika kesepakatan pemilu dalam 90 hari gagal tercapai, Somalia bisa terjebak dalam kekosongan kekuasaan yang lebih dalam, mengingat negara ini belum menggelar pemilu langsung sejak 1969.