NAMA TRUMP DICABUT DARI GEDUNG KENNEDY CENTER - Berita Dunia
← Kembali

NAMA TRUMP DICABUT DARI GEDUNG KENNEDY CENTER

Foto Berita

Washington, DC - Nama Presiden AS Donald Trump resmi dicopot dari fasad Kennedy Center, pusat seni dan budaya bergengsi di Washington, DC. Seorang hakim federal menolak upaya terakhir dewan pimpinan pusat tersebut untuk mempertahankan nama Trump di gedung ikonik itu.

Hakim Distrik AS Christopher Cooper memutuskan bahwa penambahan nama Trump ke bagian luar John F. Kennedy Center for the Performing Arts adalah ilegal. Ia memerintahkan pencopotan nama tersebut pada Jumat waktu setempat. Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi Trump, yang sebelumnya menunjuk dewan baru dan mengangkat dirinya sebagai ketua pusat seni tersebut.

Dalam memo internal pada 4 Juni lalu, Kantor Penasihat Umum Kennedy Center memerintahkan staf untuk hanya menggunakan nama 'The John F. Kennedy Center for the Performing Arts' atau 'Kennedy Center' di tanda tangan email, kop surat, dan dokumen lainnya. Situs web pusat seni itu juga telah menghapus nama Trump.

Trump mengecam keras keputusan ini. Dalam unggahan media sosial sepanjang 580 kata, ia menulis, 'Sayangnya, Hakim Cooper dan Kiri Radikal lebih suka melihatnya MATI daripada membiarkan Presiden Trump mengubahnya menjadi sesuatu yang bisa dibanggakan semua orang.'

Dampak dan Analisis: Kasus ini menjadi simbol terbaru dari upaya Trump untuk meninggalkan jejaknya di ibu kota AS. Sejak menjabat, Trump telah berulang kali mencoba mengubah citra Washington melalui berbagai proyek kontroversial, termasuk rencana membangun lengkungan kemenangan raksasa dan ballroom baru di Gedung Putih. Namun, banyak dari upaya ini menghadapi tantangan hukum.

Pencopotan nama ini bukan sekadar soal estetika gedung. Ini mencerminkan benturan keras antara visi Trump dan norma-norma institusional yang sudah mapan. Langkah Trump yang memecat kepemimpinan lama dan menunjuk dewan yang loyal kepadanya dianggap sebagai upaya politisasi lembaga seni yang seharusnya netral. Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa hukum masih menjadi benteng terakhir untuk menjaga independensi institusi budaya di tengah tekanan politik.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook