YERUSALEM, ISRAEL – Keputusan bersejarah datang dari Mahkamah Agung Israel. Secara bulat, mereka menolak kebijakan pemerintah yang melarang perwakilan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengunjungi tahanan Palestina di penjara Israel.
Dalam putusan Rabu lalu, pengadilan menyatakan bahwa larangan tersebut melanggar hukum Israel dan hukum internasional. Pemerintah dianggap gagal memberikan dasar hukum yang sah untuk meniadakan semua kunjungan setelah serangan Hamas pada Oktober 2023 silam.
Ini adalah kali pertama dalam 50 tahun terakhir Israel memblokir kunjungan Palang Merah. Larangan itu bertahan bahkan setelah gencatan senjata disepakati pada Oktober tahun lalu.
Asosiasi untuk Hak-Hak Sipil di Israel (ACRI) yang mengajukan gugatan mengatakan, untuk pertama kalinya dalam hampir tiga tahun, lebih dari 9.000 tahanan keamanan Palestina akan menerima kunjungan Palang Merah. ICRC sendiri menyambut baik keputusan ini dan siap melanjutkan kunjungan.
Analisis Dampak: Keputusan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran global atas perlakuan buruk terhadap tahanan Palestina. Laporan PBB baru-baru ini bahkan mencatat kasus penyiksaan, pemerkosaan, dan perlakuan tidak manusiawi oleh aparat Israel. Akses Palang Merah menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perang dan mencegah pelanggaran HAM lebih lanjut.