Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah kantornya di Paris digerebek polisi Prancis. Tak hanya itu, pemiliknya, Elon Musk, juga dipanggil untuk hadir dalam sebuah persidangan. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari investigasi yang meluas, berawal dari dugaan manipulasi algoritma dan penarikan data ilegal.
Penyelidikan yang diluncurkan sejak Januari tahun lalu ini kini melebar. Mulanya fokus pada algoritma dan data, kini mencakup dugaan 'keterlibatan' X dalam serangkaian kejahatan serius. Di antaranya adalah kepemilikan dan penyebaran konten pornografi anak, pencemaran nama baik melalui 'deepfake' eksplisit, penyangkalan Holocaust, hingga manipulasi sistem pemrosesan data otomatis. AI chatbot Grok milik X pun tak luput dari bidikan, menyusul keluhan terkait pembuatan gambar palsu berbau seksual.
Selain Musk, mantan CEO X, Linda Yaccarino, dan sejumlah staf juga dijadwalkan untuk memberikan kesaksian. Pihak kejaksaan Prancis menegaskan bahwa penyelidikan ini bersifat konstruktif, bertujuan memastikan X beroperasi sesuai hukum Prancis. Penyelidikan ini melibatkan divisi siber kejaksaan, unit kejahatan siber polisi Prancis, serta Badan Kerjasama Penegakan Hukum Uni Eropa (Europol).
Meskipun X sebelumnya membantah tuduhan manipulasi algoritma dan berkomitmen melindungi data pengguna, tekanan terhadap platform raksasa media sosial di Uni Eropa semakin meningkat. Prancis, bersama negara-negara UE lainnya, gencar mendesak platform seperti X, Meta, dan TikTok untuk lebih serius menangani konten ilegal, disinformasi, dan ujaran kebencian. Komisi Eropa sendiri baru pekan lalu meluncurkan investigasi terpisah terhadap Grok, menguji kepatuhannya terhadap Digital Services Act (DSA) Uni Eropa. Ini menunjukkan betapa seriusnya Eropa dalam menindak pelanggaran di dunia maya, terutama yang melibatkan teknologi AI dan konten berbahaya.