MEDIA INDEPENDEN MESIR DITUTUP, EDITOR DIPENJARA - Berita Dunia
← Kembali

MEDIA INDEPENDEN MESIR DITUTUP, EDITOR DIPENJARA

Foto Berita

Pengadilan Mesir resmi memerintahkan penutupan Mada Masr, salah satu media independen terakhir yang tersisa di negara itu. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (24/9), majelis hakim tidak hanya menutup operasional media tersebut, tetapi juga menjatuhkan denda fantastis sebesar 3 juta pound Mesir (sekitar Rp 2,5 miliar) kepada Pemimpin Redaksi Lina Attalah. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh peralatan dan perangkat redaksi.

Attalah sempat ditahan di ruang sidang usai putusan dibacakan. Ia baru dibebaskan beberapa jam kemudian setelah pihak Mada Masr melunasi denda tersebut. Namun, saat proses pembebasan itulah Attalah baru mengetahui fakta mengejutkan: ia telah divonis satu tahun penjara dalam sidang in absentia (tanpa kehadirannya) pada 2024 lalu. Vonis itu terkait tuduhan penyebaran berita bohong dan operasional situs tanpa izin.

Keputusan ini memicu kecaman keras. Dalam editorialnya, Mada Masr menyebut proses persidangan berlangsung tidak adil. Kuasa hukum mereka mengklaim hakim menolak permintaan untuk memeriksa berkas perkara, mengajukan bukti tambahan, hingga menghadirkan saksi. Lebih ironis, pengadilan menunjuk pengacara lain yang tidak dikenal untuk mendampingi Attalah, meskipun delapan pengacara timnya sudah hadir di ruang sidang. Hakim tersebut bahkan disebut menulis sendiri permohonan pengacara bentukan pengadilan itu sebelum menjatuhkan hukuman maksimal.

Dasar hukum putusan ini adalah Pasal 105 Undang-Undang Media Mesir 2018 yang mengatur sanksi bagi situs web tanpa izin. Pihak Mada Masr bersikeras telah mengajukan izin pada 2018 dan 2020, namun tidak pernah mendapat balasan. Mereka baru mengetahui penolakan saat kasus sebelumnya bergulir pada 2022. Pengacara Attalah, Hassan al-Azhari, menyatakan akan mengajukan banding, dan sidang ulang dijadwalkan pada 11 November mendatang. Sindikat Jurnalis Mesir juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait putusan ini.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook