Seoul, Korea Selatan – Praktik adopsi internasional Korea Selatan kembali menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus pemalsuan dokumen yang merugikan ribuan anak adopsi. Banyak dari mereka yang baru mengetahui bahwa mereka dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit, padahal masih hidup dan kemudian diadopsi ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga biologis.
Marie Wang (33), seorang warga Denmark yang diadopsi dari Korea Selatan pada awal 1990-an, baru-baru ini menemukan dokumen yang menyatakan bahwa ibu kandungnya percaya dirinya sudah meninggal. Padahal, Wang diadopsi secara ilegal oleh sebuah klinik bersalin. 'Agensi adopsi mengirimkan dokumen itu secara tidak sengaja. Setiap saya minta informasi tambahan, mereka selalu bilang terhalang undang-undang privasi,' ujar Wang kepada Al Jazeera.
Kisah serupa dialami Mia Lee Hansen yang diadopsi ke Denmark pada 1987. Ia lahir prematur di Gwangju, dan dokter memberi tahu ibunya bahwa bayinya tidak selamat. Kenyataannya, Hansen diadopsi dan baru bertemu kembali dengan keluarga biologisnya pada 2022 setelah melakukan tes DNA komersial. 'Ayah saya mengira itu lelucon ketika mendapat telepon bahwa saya masih hidup. Semua orang percaya saya sudah mati,' kenang Hansen.
Pemerintah Korea Selatan telah mengakui kesalahan sistem adopsi masa lalu, namun para advokat menilai masih kurangnya akuntabilitas. Agensi adopsi kerap berlindung di balik undang-undang privasi untuk menolak memberikan akses dokumen asli kepada para korban. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis.
Dampak bagi Masyarakat: Kasus ini membuka luka lama bagi ribuan anak adopsi Korea di seluruh dunia. Selain trauma kehilangan identitas, mereka juga harus menghadapi tembok birokrasi yang menghalangi akses informasi. Para pegiat HAM mendesak Korea Selatan untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi khusus untuk kasus adopsi, serta mencabut aturan privasi yang justru melindungi pelaku kejahatan adopsi.