Jakarta - Tepat satu dekade berlalu sejak disepakatinya Paris Agreement pada 2015 silam. Perjanjian iklim ambisius yang diteken hampir 200 negara ini awalnya digadang-gadang sebagai penyelamat bumi dari krisis pemanasan global. Namun, perjalanan sepuluh tahun terakhir menunjukkan realita yang pahit: suhu bumi terus merangkak naik, sementara komitmen negara-negara besar justru dipertanyakan.
Secara garis besar, perjanjian yang mulai berlaku pada 4 November 2016 ini menargetkan pembatasan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius, dengan upaya maksimal menekan di angka 1,5 derajat Celsius dari masa pra-industri. Berbeda dengan protokol sebelumnya, kesepakatan ini tidak memaksa pemotongan emisi yang sama bagi semua negara. Setiap negara diminta menyusun targetnya sendiri melalui Nationally Determined Contributions (NDC) yang diperbarui setiap lima tahun.
Meski telah mendorong kebijakan iklim yang lebih kuat dan ekspansi energi bersih, hasilnya belum cukup menggembirakan. Data terbaru menunjukkan tahun 2024 menjadi tahun kalender pertama di mana suhu bumi melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius. Tiga tahun terakhir (2023-2025) bahkan tercatat sebagai periode terpanas sepanjang sejarah. Program Lingkungan PBB (UNEP) bahkan telah menyatakan bahwa peluang untuk menahan pemanasan di angka 1,5 derajat Celsius tanpa overshoot (melebihi batas sementara) sudah hilang.
Dinamika politik di negara penghasil emisi terbesar kedua dunia, Amerika Serikat, turut memperkeruh situasi. Negara Paman Sam tersebut tercatat keluar-masuk dari perjanjian ini sebanyak dua kali di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Kini, dengan 194 pihak yang masih bergabung, Paris Agreement lebih mengandalkan tekanan internasional dan transparansi data ketimbang sanksi hukum yang mengikat.
Analisis Dampak: Bagi masyarakat global, kegagalan menekan suhu bumi berarti meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, gelombang panas ekstrem, dan kebakaran hutan yang mematikan. Di sisi lain, ketidakstabilan komitmen negara adidaya menciptakan ketidakpastian dalam transisi energi global, yang berpotensi mempengaruhi harga komoditas dan kebijakan lingkungan di negara berkembang.