Parlemen Israel, Knesset, baru saja mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengatur hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh warga Israel dalam tindakan 'teror'. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel yang melakukan kejahatan serupa terhadap warga Palestina. Keputusan ini sontak memicu gelombang kecaman internasional dan perdebatan sengit tentang diskriminasi hukum.
Rancangan undang-undang ini disetujui pada Senin lalu dengan dukungan 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan akan mulai berlaku dalam 30 hari ke depan. Pengesahan ini merupakan kemenangan besar bagi kelompok sayap kanan Israel, khususnya Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dari partai Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) yang sangat getol mendorong aturan ini sebagai salah satu syarat perjanjian koalisi dengan Netanyahu.
Otoritas Palestina mengecam keras undang-undang ini, menyebutnya sebagai 'kejahatan perang' terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran berat Konvensi Jenewa Keempat. Konvensi tersebut menjamin perlindungan individu dan hak atas peradilan yang adil. Amichai Cohen, seorang ahli dari Israel Democracy Institute, menegaskan bahwa aturan ini tidak akan menjerat warga Yahudi, serta menyoroti bahwa Parlemen Israel secara hukum tidak memiliki yurisdiksi untuk membuat undang-undang di Tepi Barat, wilayah yang bukan kedaulatan Israel.
Kekhawatiran lain datang dari pengacara Komite Keamanan Nasional Knesset sendiri, yang menyebut bahwa undang-undang ini tidak memungkinkan adanya grasi, bertentangan dengan konvensi internasional. Organisasi HAM B'Tselem juga menyoroti tingginya angka vonis bersalah bagi warga Palestina di pengadilan militer, yang mencapai sekitar 96%, seringkali didasari 'pengakuan' yang diperoleh melalui tekanan atau bahkan penyiksaan. Kondisi ini membuat keadilan menjadi pertanyaan besar, terlebih lagi lebih dari sepertiga dari 9.500 warga Palestina yang ditahan Israel hingga Maret lalu masih berstatus tahanan administratif tanpa proses pengadilan.
Tak lama setelah disahkan, Asosiasi Hak Sipil di Israel segera mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentang undang-undang ini, menggambarkannya sebagai aturan yang 'diskriminatif secara desain' dan 'diberlakukan tanpa otoritas hukum' atas warga Palestina di Tepi Barat. Kehadiran undang-undang ini, yang muncul di tengah agresi militer Israel yang intensif di Gaza, semakin memperparah ketegangan dan memperlihatkan jurang diskriminasi yang dalam dalam sistem hukum Israel.