Tokyo, Jepang â Parlemen Jepang baru saja mengesahkan undang-undang kontroversial yang menjerat pelaku penistaan bendera nasional dengan hukuman pidana penjara hingga dua tahun. Aturan ini merupakan bagian dari kampanye Perdana Menteri Sanae Takaichi yang dikenal sangat konservatif untuk memperkuat patriotisme tradisional.
Sebelumnya, hukum Jepang hanya menghukum penistaan terhadap bendera asing demi menghindari sengketa diplomatik, sementara bendera sendiri, Hinomaru, tidak memiliki perlindungan serupa. Kini, siapa pun yang merusak, menurunkan, atau mengotori bendera negara di tempat umumâhingga menyebabkan 'ketidaknyamanan atau rasa jijik yang ekstrem' pada orang lainâbisa dihukum denda maksimal 200.000 yen (sekitar Rp21 juta) atau dua tahun penjara.
Menurut penyiar Kyodo News, aturan ini mencakup aksi fisik seperti menginjak, membakar, atau melempar lumpur ke bendera, termasuk jika aksi tersebut disiarkan langsung (live streaming). Namun, tim perancang undang-undang yang dipimpin mantan Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno memberikan pengecualian yang sangat spesifik: lukisan, media digital seperti anime, manga, video game, AI generatif, dan bahkan bendera kertas mini yang biasa ada di makanan anak-anak, tidak termasuk dalam delik pidana ini.
Analisis Dampak: Para pengkritik, termasuk akademisi dan pengacara konstitusi, menilai undang-undang ini terlalu ambigu dan mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 21 Konstitusi Jepang. Asosiasi Pengacara Demokratik Jepang mengecam keras karena definisi 'ketidaknyamanan' sepenuhnya bergantung pada penilaian subjektif aparat, yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik politik dan peserta protes. Sebanyak 150 akademisi Jepang sebelumnya telah mendesak agar RUU ini dihentikan, khawatir akan meredam ekspresi politik.
Menariknya, Profesor Hukum Universitas Ritsumeikan, Takaaki Matsumiya, menyoroti sensitivitas unik soal Hinomaru di Jepang. Ia mengingatkan bahwa Jepang memiliki sejarah perang agresi, dan sebagian warga Jepang sendiri memiliki citra negatif terhadap bendera tersebut karena dianggap tidak melambangkan nilai-nilai demokrasi seperti bendera negara Eropa. Fakta bahwa bendera ini tidak pernah berubah sejak era imperialis hingga setelah kekalahan Perang Dunia II pada 1945 menjadi sumber perdebatan abadi antara nasionalisme dan kebebasan sipil di Negeri Sakura.