Washington, DC – Seorang mantan hakim di negara bagian Wisconsin, Hannah Dugan, resmi dinyatakan bersalah oleh pengadilan federal AS setelah membantu seorang imigran tanpa dokumen kabur dari agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang datang ke ruang sidangnya. Dugan kini terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini bermula saat agen ICE mendatangi pengadilan untuk menangkap Eduardo Flores-Ruiz, seorang imigran ilegal yang sedang menjalani sidang kasus kekerasan ringan. Dugan menolak menyerahkan pria itu dengan alasan surat perintah administratif yang dibawa agen tidak sah secara hukum. Ia kemudian memandu Flores-Ruiz dan pengacaranya keluar melalui pintu khusus juri untuk menghindari penangkapan di dalam gedung pengadilan.
Pengacara Dugan menegaskan kliennya menjadi sasaran politik pemerintahan Donald Trump karena dianggap terlalu lunak terhadap imigran. "Keputusan pengadilan ini keliru," kata tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya. Mantan hakim berusia 67 tahun itu mundur dari jabatannya setelah diancam impeachment oleh Partai Republik setempat.
Yang menarik, tradisi pemerintahan AS sebelumnya justru menghindari penangkapan di area pengadilan. Alasannya, praktik ini bisa membuat imigran takut melapor ke polisi atau mengakses sistem hukum. Namun, era Trump mematahkan tradisi itu—termasuk menggerebek tempat ibadah yang selama ini dianggap sebagai zona sensitif.
Meski terancam hukuman berat, pengamat hukum memperkirakan Dugan kemungkinan hanya mendapat hukuman percobaan mengingat ia tidak punya catatan kriminal dan kasusnya bersifat non-kekerasan. Namun, vonis ini tetap menjadi sinyal keras: perlawanan terhadap kebijakan deportasi massal Trump bisa berujung pada kriminalisasi aparat hukum itu sendiri.