Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk mengungkapkan kondisi kantornya kini "dalam mode bertahan hidup" setelah pemotongan anggaran tahun lalu membuat operasi di 17 negara, termasuk Kolombia, Myanmar, dan Chad, terpangkas drastis. Ia pun mendesak bantuan dana senilai $400 juta untuk menutupi kebutuhan operasional tahun ini.
Situasi ini muncul setelah beberapa donor Barat utama, terutama Amerika Serikat, mengurangi pengeluaran kemanusiaan dan dukungan mereka untuk badan-badan terkait PBB. Turk memperingatkan, "Pemotongan dan pengurangan ini melepaskan tangan para pelaku kejahatan di mana saja, membiarkan mereka melakukan apa pun yang mereka suka." Ia menegaskan, di tengah krisis yang terus meningkat, sistem hak asasi manusia global tidak boleh ikut terjerumus dalam krisis.
Meski pemerintah AS di bawah mantan Presiden Joe Biden menjadi donor tunggal terbesar untuk kantor Turk pada tahun 2024 dengan $36 juta, pemerintahan saat ini di bawah Presiden Donald Trump telah mengumumkan penghentian kontribusinya untuk tahun 2025. Sikap ini sejalan dengan pandangan Trump yang kerap mengkritik PBB dan telah menarik diri dari beberapa badan PBB sebelumnya, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNESCO, serta memangkas dana puluhan lembaga lainnya.
Kantor HAM PBB sendiri tahun lalu memohon $500 juta dalam bentuk kontribusi sukarela, namun hanya menerima $257 juta. Ditambah lagi, mereka menerima $191 juta dari anggaran reguler, sekitar $55 juta lebih rendah dari yang disetujui awal.
Krisis finansial yang melanda Kantor HAM PBB ini bukan insiden tunggal. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres bulan lalu telah mengeluarkan peringatan keras kepada semua negara anggota bahwa badan dunia itu menghadapi "keruntuhan finansial yang segera" jika aturan keuangannya tidak dirombak atau semua 193 negara anggota tidak membayar iuran mereka. Kondisi ini berpotensi memiliki dampak serius bagi masyarakat global, terutama di negara-negara yang rentan. Melemahnya pemantauan hak asasi manusia berarti perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM bisa berkurang drastis, memungkinkan pelaku kejahatan semakin leluasa tanpa pengawasan internasional. Ini adalah ancaman nyata terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan global.