Mahkamah Agung Swiss baru saja mengeluarkan putusan final yang menuai kontroversi. Pengadilan memutuskan untuk membatalkan dakwaan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) terhadap Alieu Kosiah, mantan komandan pemberontak Liberia. Meski begitu, hukuman penjara 20 tahun yang sebelumnya dijatuhkan tetap dipertahankan karena ia terbukti bersalah melakukan kejahatan perang (war crimes).
Kosiah, pria berusia 51 tahun itu, dinyatakan bersalah atas berbagai kekejaman yang terjadi selama Perang Saudara Liberia pertama antara tahun 1993 dan 1995. Dalam putusan pengadilan sebelumnya, ia terbukti memerintahkan atau terlibat langsung dalam pembunuhan 17 warga sipil dan dua tentara tak bersenjata. Tidak hanya itu, ia juga terbukti melakukan pemerkosaan, memerintahkan penjarahan, dan menggunakan tentara anak dalam konflik tersebut.
Alasan pembatalan dakwaan kejahatan kemanusiaan ini murni karena alasan hukum domestik Swiss. Pengadilan berargumen bahwa undang-undang yang mengatur tentang kejahatan kemanusiaan baru diperkenalkan di Swiss pada tahun 2011. Oleh karena itu, prinsip non-retroaktif (tidak berlaku surut) membuat perbuatan Kosiah pada era 90-an tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.
Analisis Dampak: Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan Hukum Humaniter Internasional. Meskipun Kosiah tetap dipenjara, pembatalan dakwaan kejahatan kemanusiaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para korban. Organisasi Civitas Maxima yang mendampingi korban menyayangkan putusan ini, karena bagi mereka, apa yang terjadi di Lofa (1993-1995) adalah definisi nyata dari kejahatan kemanusiaan. Kasus ini juga menyoroti kompleksitas penerapan yurisdiksi universal, di mana sebuah negara bisa mengadili kejahatan internasional, namun tetap terikat pada batasan hukum nasionalnya sendiri.