Pengacara hak asasi manusia asal Thailand, Arnon Nampa, kembali divonis penjara. Kali ini, majelis hakim di Bangkok menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena melanggar Pasal 112 KUHP Thailand atau yang dikenal sebagai UU Lèse Majesté.
Vonis ini merupakan salah satu dari 14 kasus serupa yang menjeratnya. Secara akumulatif, pria berusia 42 tahun tersebut kini harus menjalani hukuman penjara lebih dari 34 tahun, dengan dua perkara lain yang masih menunggu putusan.
Kasus ini bermula dari aksinya saat memimpin demonstrasi bertema Harry Potter di Bangkok pada 2020 silam. Dalam aksi tersebut, Arnon tampil mengenakan kostum penyihir dan secara terbuka menyerukan agar institusi monarki Thailand dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan.
Pihak berwenang Thailand berdalih, undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi budaya dan sejarah negara yang menjunjung tinggi monarki. Namun, kritik keras datang dari berbagai organisasi HAM. Mereka menilai penerapan pasal ini sangat represif, terutama karena jumlah tahanan yang ditahan sebelum persidangan (bukan karena kekerasan) sangat tinggi dibandingkan negara lain.
Dampak bagi masyarakat sipil di Thailand sangat signifikan. Sejak gelombang protes mahasiswa 2020, tercatat 294 orang telah dituntut dengan hukuman mencapai 50 tahun penjara. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai kebebasan berekspresi dan masa depan demokrasi di Negeri Gajah Putih tersebut.