Pengadilan Den Haag, Belanda, menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara kepada Rafik A, mantan interogator rezim Bashar al-Assad. Ia terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan, termasuk menyiksa dan memperkosa delapan tahanan pada 2013-2014. Hakim Wim van Hattum menyatakan korban disiksa dengan cara digantung terbalik dan dialiri setrum listrik.
Vonis ini menjadi yang pertama di Belanda yang mengkualifikasikan kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan. Rafik ditangkap pada 2023 setelah dua tahun menjadi pencari suaka di Negeri Kincir Angin. Meski demikian, beberapa dakwaan lain gugur karena kurang bukti.
Kasus ini merupakan rangkaian panjang pengadilan Eropa terhadap eks aparat Suriah pasca tumbangnya Assad pada Desember 2024. Sebelumnya, pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dokter Alaa Mousa pada Juni 2024 karena menyiksa dan membunuh pembangkang. Sementara Prancis menghukum juru bicara kelompok pemberontak, Majdi Nema, 10 tahun penjara karena merekrut anak di bawah umur sebagai tentara.
Yang menarik, para terdakwa menggunakan prinsip yurisdiksi universal—hukum yang memungkinkan negara mana pun mengadili pelanggar HAM berat, meski kejahatan terjadi di luar negeri. Rafik sendiri membantah semua tuduhan dan menyebutnya konspirasi. Pengacaranya mengklaim klien mereka justru pernah disiksa milisi dan mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
Analisis: Vonis ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum internasional. Namun, kritik mulai muncul: banyak korban di Suriah justru belum mendapatkan keadilan karena para pelaku utama masih bebas. Laporan Amnesty International mencatat setidaknya 100.000 orang hilang paksa selama perang saudara Suriah. Pengadilan di Eropa memang menghukum 'tentara bayaran', tapi Assad sendiri belum tersentuh. Ini bisa memicu perdebatan tentang efektivitas yurisdiksi universal tanpa dukungan politik global.